Edarkan Ganja, Kuli Bangunan dan Sopir Angkot Dibekuk
A
A
A
SEMARANG - Seorang kuli bangunan dan sopir angkot ditangkap mengedarkan ganja di Semarang, Jawa Tengah. Dari tangan keduanya, polisi berhasil menyita tujuh kilogram ganja kering.
“Dua tersangka kini ditahan untuk proses penyidikan. Kami terus kembangkan kasus ini,” kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Djihartono, kepada wartawan, di Mapolrestabes Semarang, Rabu 5 November 2014.
Dilanjutkan dia, kedua tersangka itu adalah M Yusuf (27), kuli bangunan, warga Jalan Sendangmulyo, dan Eko Sugianto (38), sopir angkutan kota, warga Jalan Wonomulyo Mukti, Semarang.
"Ganja yang hendak dijual tersangka ke pembeli itu merupakan paket hemat. Sejumlah ganja dimasukkan ke bungkus korek api kayu, dijual Rp50 ribu per bungkus. Ada enam bungkus yang ditemukan," ungkapnya.
Dijelaskan dia, saat hendak bertransaksi, Yusuf ditangkap petugas yang menguntitnya. Kemudian diperiksa di rumahnya, dan saat digeledah, polisi menemukan ganja seberat 4,5 kg, serta telepon seluler (ponsel).
"Dari penangkapan itu, petugas membekuk Eko. Saat digeledah di rumahnya, disita paket besar ganja terbungkus lakban dan satu paket besar terbungkus plastik putih dengan berat total sekira 2,5 kg," jelasnya.
Terpisah, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang AKBP Juli Agung Pramono menambahkan, dua tersangka ini berkomunikasi via telepon seluler untuk mengirim ganja itu.
“Sebetulnya total ada sembilan kg. Tapi yang dua kg itu ternyata terlebih dulu dikirim ke Yogyakarta via jasa pengiriman paket. Disamarkan dengan pengiriman aksesoris mobil,” tambahnya.
Sementara itu, tersangka Yusuf mengaku, ganja itu didapat dari temannya di Medan. “Sudah satu bulan jualan (ganja). Keuntungannya tiap satu kg Rp1 juta. Saya biasa jual ke teman dan orang–orang yang tidak saya kenal,” bebernya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal penjara 20 tahun dan denda Rp800 juta–Rp8 miliar.
“Dua tersangka kini ditahan untuk proses penyidikan. Kami terus kembangkan kasus ini,” kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Djihartono, kepada wartawan, di Mapolrestabes Semarang, Rabu 5 November 2014.
Dilanjutkan dia, kedua tersangka itu adalah M Yusuf (27), kuli bangunan, warga Jalan Sendangmulyo, dan Eko Sugianto (38), sopir angkutan kota, warga Jalan Wonomulyo Mukti, Semarang.
"Ganja yang hendak dijual tersangka ke pembeli itu merupakan paket hemat. Sejumlah ganja dimasukkan ke bungkus korek api kayu, dijual Rp50 ribu per bungkus. Ada enam bungkus yang ditemukan," ungkapnya.
Dijelaskan dia, saat hendak bertransaksi, Yusuf ditangkap petugas yang menguntitnya. Kemudian diperiksa di rumahnya, dan saat digeledah, polisi menemukan ganja seberat 4,5 kg, serta telepon seluler (ponsel).
"Dari penangkapan itu, petugas membekuk Eko. Saat digeledah di rumahnya, disita paket besar ganja terbungkus lakban dan satu paket besar terbungkus plastik putih dengan berat total sekira 2,5 kg," jelasnya.
Terpisah, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang AKBP Juli Agung Pramono menambahkan, dua tersangka ini berkomunikasi via telepon seluler untuk mengirim ganja itu.
“Sebetulnya total ada sembilan kg. Tapi yang dua kg itu ternyata terlebih dulu dikirim ke Yogyakarta via jasa pengiriman paket. Disamarkan dengan pengiriman aksesoris mobil,” tambahnya.
Sementara itu, tersangka Yusuf mengaku, ganja itu didapat dari temannya di Medan. “Sudah satu bulan jualan (ganja). Keuntungannya tiap satu kg Rp1 juta. Saya biasa jual ke teman dan orang–orang yang tidak saya kenal,” bebernya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal penjara 20 tahun dan denda Rp800 juta–Rp8 miliar.
(san)