Edarkan Ganja, Kuli Bangunan dan Sopir Angkot Dibekuk

Kamis, 06 November 2014 - 09:14 WIB
Edarkan Ganja, Kuli...
Edarkan Ganja, Kuli Bangunan dan Sopir Angkot Dibekuk
A A A
SEMARANG - Seorang kuli bangunan dan sopir angkot ditangkap mengedarkan ganja di Semarang, Jawa Tengah. Dari tangan keduanya, polisi berhasil menyita tujuh kilogram ganja kering.

“Dua tersangka kini ditahan untuk proses penyidikan. Kami terus kembangkan kasus ini,” kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Djihartono, kepada wartawan, di Mapolrestabes Semarang, Rabu 5 November 2014.

Dilanjutkan dia, kedua tersangka itu adalah M Yusuf (27), kuli bangunan, warga Jalan Sendangmulyo, dan Eko Sugianto (38), sopir angkutan kota, warga Jalan Wonomulyo Mukti, Semarang.

"Ganja yang hendak dijual tersangka ke pembeli itu merupakan paket hemat. Sejumlah ganja dimasukkan ke bungkus korek api kayu, dijual Rp50 ribu per bungkus. Ada enam bungkus yang ditemukan," ungkapnya.

Dijelaskan dia, saat hendak bertransaksi, Yusuf ditangkap petugas yang menguntitnya. Kemudian diperiksa di rumahnya, dan saat digeledah, polisi menemukan ganja seberat 4,5 kg, serta telepon seluler (ponsel).

"Dari penangkapan itu, petugas membekuk Eko. Saat digeledah di rumahnya, disita paket besar ganja terbungkus lakban dan satu paket besar terbungkus plastik putih dengan berat total sekira 2,5 kg," jelasnya.

Terpisah, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang AKBP Juli Agung Pramono menambahkan, dua tersangka ini berkomunikasi via telepon seluler untuk mengirim ganja itu.

“Sebetulnya total ada sembilan kg. Tapi yang dua kg itu ternyata terlebih dulu dikirim ke Yogyakarta via jasa pengiriman paket. Disamarkan dengan pengiriman aksesoris mobil,” tambahnya.

Sementara itu, tersangka Yusuf mengaku, ganja itu didapat dari temannya di Medan. “Sudah satu bulan jualan (ganja). Keuntungannya tiap satu kg Rp1 juta. Saya biasa jual ke teman dan orang–orang yang tidak saya kenal,” bebernya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal penjara 20 tahun dan denda Rp800 juta–Rp8 miliar.
(san)
Berita Terkait
Tok! MK Tolak Legalisasi...
Tok! MK Tolak Legalisasi Ganja Medis untuk kesehatan
Pengungkapan Penyelundupan...
Pengungkapan Penyelundupan 39 Kg Ganja Kering Asal Sumatera
Patroli Gabungan Sinergitas...
Patroli Gabungan Sinergitas Satgas Pamtas RI-PNG Gagalkan Transaksi 1.838 Gram Ganja di Perbatasan Papua
Di Pedalaman Hutan Lindung...
Di Pedalaman Hutan Lindung Bukit Balai, Polisi Temukan Ladang Ganja Seluas 1,5 Hektare
Waduh, Darah dan Urin...
Waduh, Darah dan Urin Pengguna Ganja Bisa Mengandung Logam Berbahaya
Penemuan Ladang Ganja...
Penemuan Ladang Ganja di Gunung Bromo: Mengapa Ganja Harus Ditanam di Ketinggian?
Berita Terkini
Warga Jakarta Bisa Liburan...
Warga Jakarta Bisa Liburan Gratis ke Ancol Akhir Juni, Kuota Terbatas!
27 menit yang lalu
Gulkarmat Jakarta Evakuasi...
Gulkarmat Jakarta Evakuasi 26 Penumpang Kapal di Perairan Kepulauan Seribu
2 jam yang lalu
Polisi Harus Usut Mendalam...
Polisi Harus Usut Mendalam Korban Perundungan dan Tersengat Listrik di Jakpus
2 jam yang lalu
Sejumlah GOR di Jakarta...
Sejumlah GOR di Jakarta Disiapkan untuk Warga Nobar Piala Dunia 2026
3 jam yang lalu
Digitalisasi Perlinsos...
Digitalisasi Perlinsos Disambut Antusias di Surabaya, Komdigi Pastikan Warga Berhak Tak Terlewat Bantuan
3 jam yang lalu
Alasan TNI Kerahkan...
Alasan TNI Kerahkan Prajurit saat Aksi Mahasiswa di Jakpus: Permintaan Membantu
4 jam yang lalu
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved