Gadaikan Emas Palsu, Sri Raup Rp25 Juta
A
A
A
PASURUAN - Bermodal perhiasan emas palsu yang digadaikan ke sebuah koperasi simpan pinjam (KSP), Sri (30), berhasil mendapatkan uang tunai sekitar Rp25 juta. Aksi penipuan ini berhasil terungkap setelah pelaku menggadaikan perhiasan emasnya lebih dari 30 kali.
Peristiwa ini terungkap setelah pihak manajemen KSP mencurigai transaksi simpan pinjam yang terjadi berulang kali dari seorang nasabahnya, Sri, warga Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Meski telah memasuki jatuh tempo, agunan perhiasan emas tersebut tidak juga ditebus.
Kecurigaan ini ditindaklanjuti dengan memeriksakan agunan perhiasan emas tersebut ke sebuah toko emas. Manajemen KSP kaget begitu mengetahui bahwa sekitar 260 gram emas tersebut ternyata emas palsu.
"Kami baru mengetahui emas yang digadaikan itu ternyata palsu. Ia sudah 31 kali menggadaikan emas dengan total pinjaman sekitar Rp25 juta," kata Agus, seorang karyawan KSP.
Menurutnya, tidak dilakukannya pengecekan agunan tersebut karena ia mengaku kenal baik dengan pelaku. Atas dasar kepercayaaan tersebut, pihak manajemen dengan mudah mencairkan pinjaman. Ia tidak menyangka bila kepercayaan tersebut disalahgunakan pelaku untuk mendapatkan keuntungan.
Petugas kepolisian yang menerima laporan dugaan penipuan, langsung melakukan penyelidikan. Setelah memeriksa saksi dan mengantongi barang bukti, petugas menangkap pelaku.
Kanit Reskrim Polsek Purwosari Ipda Supriyatna mengungkapkan, saat ini pelaku dan barang bukti perhiasan emas palsu telah diamankan di Mapolsek Purwosari.
"Dari pemeriksaan sementara, pelaku mengaku telah menggadaikan emas imitasi lebih dari 30 kali dengan mendapatkan pinjaman sekitar Rp25 juta. Agunan perhiasan emas imitasi ini tidak pernah diambilnya," kata Kanit Reskrim Supriyatna.
Di hadapan penyidik, pelaku menyatakan bahwa uang hasil menggadaikan emas palsu tersebut digunakan untuk bersenang-senang. Perhiasan emas imitasi tersebut dibelinya dari toko aksesori di pedagang pasar.
Peristiwa ini terungkap setelah pihak manajemen KSP mencurigai transaksi simpan pinjam yang terjadi berulang kali dari seorang nasabahnya, Sri, warga Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Meski telah memasuki jatuh tempo, agunan perhiasan emas tersebut tidak juga ditebus.
Kecurigaan ini ditindaklanjuti dengan memeriksakan agunan perhiasan emas tersebut ke sebuah toko emas. Manajemen KSP kaget begitu mengetahui bahwa sekitar 260 gram emas tersebut ternyata emas palsu.
"Kami baru mengetahui emas yang digadaikan itu ternyata palsu. Ia sudah 31 kali menggadaikan emas dengan total pinjaman sekitar Rp25 juta," kata Agus, seorang karyawan KSP.
Menurutnya, tidak dilakukannya pengecekan agunan tersebut karena ia mengaku kenal baik dengan pelaku. Atas dasar kepercayaaan tersebut, pihak manajemen dengan mudah mencairkan pinjaman. Ia tidak menyangka bila kepercayaan tersebut disalahgunakan pelaku untuk mendapatkan keuntungan.
Petugas kepolisian yang menerima laporan dugaan penipuan, langsung melakukan penyelidikan. Setelah memeriksa saksi dan mengantongi barang bukti, petugas menangkap pelaku.
Kanit Reskrim Polsek Purwosari Ipda Supriyatna mengungkapkan, saat ini pelaku dan barang bukti perhiasan emas palsu telah diamankan di Mapolsek Purwosari.
"Dari pemeriksaan sementara, pelaku mengaku telah menggadaikan emas imitasi lebih dari 30 kali dengan mendapatkan pinjaman sekitar Rp25 juta. Agunan perhiasan emas imitasi ini tidak pernah diambilnya," kata Kanit Reskrim Supriyatna.
Di hadapan penyidik, pelaku menyatakan bahwa uang hasil menggadaikan emas palsu tersebut digunakan untuk bersenang-senang. Perhiasan emas imitasi tersebut dibelinya dari toko aksesori di pedagang pasar.
(zik)