Sindikat Sabu Internasional Ditangkap di Batam

Rabu, 05 November 2014 - 21:48 WIB
Sindikat Sabu Internasional...
Sindikat Sabu Internasional Ditangkap di Batam
A A A
BATAM - Tim Buru Sergap Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang meringkus bandar sabu di dua tempat berbeda di Batam. Dari tangan kelima tersangka, polisi menyita 803 gram sabu senilai Rp720 juta.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi tentang adanya sindikat narkoba internasional di Batam. Polisi kemudian melakukan penyamaran dan melakukan penyergapan di salah satu hotel di kawasan Baloi, Senin (27/10/2014).

"Anggota menangkap lima tersangka melalui penyamaran," kata Kapolresta Barelang AKBP Asep Safrudin, Rabu (5/11/2014).

Dalam penyergapan itu, polisi membekuk tersangka Ta dan Jf di dalam kamar hotel. Setelah menggeledah, polisi menemukan sebanyak 603 gram sabu dan timbangan digital di kamar mandi.

Dari pengembangan, keduanya 'bernyanyi' dan mengatakan masih ada tiga pelaku lain dan sabu yang disimpan di salah satu hotel di kawasan Nagoya. Tak mau target kabur, Tim Buser Satresnarkoba Polresta Barelang kembali melakukan penyergapan.

"Tiga tersangka lain Es, Pt, dan As. Anggota menyita 200 gram sabu yang disembunyikan di bawah tempat tidur," ujarnya.

Selain itu, polisi juga mengamankan delapan unit ponsel dan uang tunai Rp390 ribu dari tangan kelima tersangka.

Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Irham Halid mengatakan barang haram ini dipasok dari Malaysia dan diselundupkan ke Tanjungpinang, Kepri, melalui jalur pelabuhan ilegal.

Setelah barang sampai di Tanjungpinang, Ta dan Jf menjemputnya dan dibawa ke Batam. Sabu tersebut masih berbentuk bongkahan batu dan kemudian dipecah dalam kemasan delapan plastik bening.

Sabu yang sudah dipecah dalam delapan kemasan itu rencananya diselundupkan Es, Pt, dan As. Mereka direkrut untuk menjadi kurir sindikat sabu internasional itu.

"Sabu ini akan dibawa ke Jakarta melalui jalur udara. Namun sebelum sempat dikirim, langsung kami gerebek," kata Irham.

Pengakuan tersangka Jf, dia telah empat kali menyeludupkan sabu ke Jakarta. Sementara, empat tersangka lain baru sekali ini akan mencoba mengirimkan sabu setelah direkrut masuk ke sindikat ini.

"Tersangka Jf sudah empat kali meloloskan sabu ke Jakarta. Namun dia masih bungkam siapa pemasok sabu dari Malaysia," ujarnya.

Atas perbuatannya, kelima tersangka akan dikenakan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 113 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
(zik)
Berita Terkait
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Beberapa Negara Berikan...
Beberapa Negara Berikan Hukuman Mati Bagi Kasus Narkoba
Penggerebekan Kampung...
Penggerebekan Kampung Narkoba di Matraman
Berita Terkini
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
3 menit yang lalu
Integrasi Pendidikan,...
Integrasi Pendidikan, Visitasi Rektorat UIN Jakarta Berjalan Lancar dan Tak Ganggu KBM
8 menit yang lalu
Insiden di Blok M, Kuasa...
Insiden di Blok M, Kuasa Hukum Selebgram MIA Beri Klarifikasi
15 menit yang lalu
Jadi Ruang Kolaborasi...
Jadi Ruang Kolaborasi Seniman, Menekraf Apresiasi ArtMoments Jakarta 2026
25 menit yang lalu
Mahasiswa hingga Dosen...
Mahasiswa hingga Dosen STIA Madinatul Ilmi Depok Ikuti Kegiatan Literasi Keuangan
34 menit yang lalu
World Chiz Day 2026,...
World Chiz Day 2026, Prochiz Sasar Lebih dari 1.000 Siswa SD di Tiga Kota
1 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved