Sindikat Sabu Internasional Ditangkap di Batam
A
A
A
BATAM - Tim Buru Sergap Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang meringkus bandar sabu di dua tempat berbeda di Batam. Dari tangan kelima tersangka, polisi menyita 803 gram sabu senilai Rp720 juta.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi tentang adanya sindikat narkoba internasional di Batam. Polisi kemudian melakukan penyamaran dan melakukan penyergapan di salah satu hotel di kawasan Baloi, Senin (27/10/2014).
"Anggota menangkap lima tersangka melalui penyamaran," kata Kapolresta Barelang AKBP Asep Safrudin, Rabu (5/11/2014).
Dalam penyergapan itu, polisi membekuk tersangka Ta dan Jf di dalam kamar hotel. Setelah menggeledah, polisi menemukan sebanyak 603 gram sabu dan timbangan digital di kamar mandi.
Dari pengembangan, keduanya 'bernyanyi' dan mengatakan masih ada tiga pelaku lain dan sabu yang disimpan di salah satu hotel di kawasan Nagoya. Tak mau target kabur, Tim Buser Satresnarkoba Polresta Barelang kembali melakukan penyergapan.
"Tiga tersangka lain Es, Pt, dan As. Anggota menyita 200 gram sabu yang disembunyikan di bawah tempat tidur," ujarnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan delapan unit ponsel dan uang tunai Rp390 ribu dari tangan kelima tersangka.
Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Irham Halid mengatakan barang haram ini dipasok dari Malaysia dan diselundupkan ke Tanjungpinang, Kepri, melalui jalur pelabuhan ilegal.
Setelah barang sampai di Tanjungpinang, Ta dan Jf menjemputnya dan dibawa ke Batam. Sabu tersebut masih berbentuk bongkahan batu dan kemudian dipecah dalam kemasan delapan plastik bening.
Sabu yang sudah dipecah dalam delapan kemasan itu rencananya diselundupkan Es, Pt, dan As. Mereka direkrut untuk menjadi kurir sindikat sabu internasional itu.
"Sabu ini akan dibawa ke Jakarta melalui jalur udara. Namun sebelum sempat dikirim, langsung kami gerebek," kata Irham.
Pengakuan tersangka Jf, dia telah empat kali menyeludupkan sabu ke Jakarta. Sementara, empat tersangka lain baru sekali ini akan mencoba mengirimkan sabu setelah direkrut masuk ke sindikat ini.
"Tersangka Jf sudah empat kali meloloskan sabu ke Jakarta. Namun dia masih bungkam siapa pemasok sabu dari Malaysia," ujarnya.
Atas perbuatannya, kelima tersangka akan dikenakan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 113 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi tentang adanya sindikat narkoba internasional di Batam. Polisi kemudian melakukan penyamaran dan melakukan penyergapan di salah satu hotel di kawasan Baloi, Senin (27/10/2014).
"Anggota menangkap lima tersangka melalui penyamaran," kata Kapolresta Barelang AKBP Asep Safrudin, Rabu (5/11/2014).
Dalam penyergapan itu, polisi membekuk tersangka Ta dan Jf di dalam kamar hotel. Setelah menggeledah, polisi menemukan sebanyak 603 gram sabu dan timbangan digital di kamar mandi.
Dari pengembangan, keduanya 'bernyanyi' dan mengatakan masih ada tiga pelaku lain dan sabu yang disimpan di salah satu hotel di kawasan Nagoya. Tak mau target kabur, Tim Buser Satresnarkoba Polresta Barelang kembali melakukan penyergapan.
"Tiga tersangka lain Es, Pt, dan As. Anggota menyita 200 gram sabu yang disembunyikan di bawah tempat tidur," ujarnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan delapan unit ponsel dan uang tunai Rp390 ribu dari tangan kelima tersangka.
Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Irham Halid mengatakan barang haram ini dipasok dari Malaysia dan diselundupkan ke Tanjungpinang, Kepri, melalui jalur pelabuhan ilegal.
Setelah barang sampai di Tanjungpinang, Ta dan Jf menjemputnya dan dibawa ke Batam. Sabu tersebut masih berbentuk bongkahan batu dan kemudian dipecah dalam kemasan delapan plastik bening.
Sabu yang sudah dipecah dalam delapan kemasan itu rencananya diselundupkan Es, Pt, dan As. Mereka direkrut untuk menjadi kurir sindikat sabu internasional itu.
"Sabu ini akan dibawa ke Jakarta melalui jalur udara. Namun sebelum sempat dikirim, langsung kami gerebek," kata Irham.
Pengakuan tersangka Jf, dia telah empat kali menyeludupkan sabu ke Jakarta. Sementara, empat tersangka lain baru sekali ini akan mencoba mengirimkan sabu setelah direkrut masuk ke sindikat ini.
"Tersangka Jf sudah empat kali meloloskan sabu ke Jakarta. Namun dia masih bungkam siapa pemasok sabu dari Malaysia," ujarnya.
Atas perbuatannya, kelima tersangka akan dikenakan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 113 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
(zik)