Rencana Revitalisasi Pasar Peterongan Ancam Cagar Budaya

Sabtu, 15 November 2014 - 14:59 WIB
Rencana Revitalisasi...
Rencana Revitalisasi Pasar Peterongan Ancam Cagar Budaya
A A A
SEMARANG - Rencana Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Pasar merevitalisasi Pasar Peterongan di Jalan MT Haryono, Semarang, mendapat kecaman pegiat sejarah Kota Semarang. Pasalnya, bangunan pasar yang akan dibongkar tersebut merupakan salah satu benda cagar budaya yang dimiliki Kota Semarang.

Sekretaris Komunitas Pegiat Sejarah (KPS) Semarang Yunantyo Adi S mengatakan, bangunan Pasar Peterongan merupakan salah satu peninggalan kolonial Belanda di tahun 1916. Sehingga, Pemkot tidak boleh melakukan pembongkaran terhadap bangunan tersebut karena jelas melanggar Undang-undang tentang Cagar Budaya.

"Itu adalah bangunan pasar kuno peninggalan Belanda di tahun 1916. Selain itu, bangunan Pasar Peterongan merupakan bangunan yang memakai teknologi beton tulang pertama di Kota Semarang dan lebih tua dari bangunan Pasar Johar," kata Yunantyo kepada KORAN SINDO, Sabtu (15/11/2014).

Menurutnya, rencana revitalisasi Pasar Peterongan oleh Dinas Pasar merupakan langkah gegabah. Sebab, Pemkot Semarang memiliki kewajiban untuk melindungi setiap bangunan peninggalan sejarah.

"Alasannya karena belum didaftarkan, padahal seharusnya kalau belum didaftarkan ya didaftarkan, bukan justru dibongkar," imbuhnya.

Untuk melindungi bangunan tersebut, pihak KPS telah mendaftarkan bangunan Pasar Peterongan tersebut kepada tim ahli Cagar Budaya. Tujuannya, agar pihak Cagar Budaya segera menetapkan Pasar Peterongan sebagai salah satu bangunan cagar budaya yang harus dilindungi.

"Kami akan terus mengupayakan agar tidak dibongkar. Kalau Pemkot Semarang nantinya tetap nekat membongkar Pasar Peterongan, maka kami akan tempuh jalur hukum karena hal itu jelas melanggar Undang-undang tentang Cagar Budaya," tegasnya.

Yunantyo menambahkan, pihaknya tidak menghalangi Pemkot Semarang untuk melakukan revitalisasi, asalkan revitalisasi tersebut tidak merusak bangunan asli Pasar Peterongan.

"Silakan revitalisasi, tapi jangan sampai membongkar bangunan itu. Kalau revitalisasi di sekitar bangunan silakan saja. Selain bangunan, ada juga Punden Mbah Gosang dan pohon asam berusia ribuan tahun yang memiliki arti khusus bagi masyarakat Kota Semarang yang juga harus dilestarikan," pungkasnya.
(zik)
Berita Terkait
Galeri Nasional Kembali...
Galeri Nasional Kembali Dibuka dengan Prosedur Kunjungan Baru
Eksotiknya Situs Prasejarah...
Eksotiknya Situs Prasejarah Liang Panning, Surga Tersembunyi di Pelosok Maros
Mengenal Tugu Leitje...
Mengenal Tugu Leitje di Pemalang yang Kini Dijadikan Cagar Budaya
Jembatan Cagar Budaya...
Jembatan Cagar Budaya di Kediri Kembali Dibuka
Pemprov DKI Tetapkan...
Pemprov DKI Tetapkan 14 Cagar Budaya, Ini Daftarnya
Jokowi Minta Jejak Peradaban...
Jokowi Minta Jejak Peradaban Dilestarikan
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
1 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
1 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
2 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
2 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
4 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
5 jam yang lalu
Infografis
Pasar di Jakarta Hasilkan...
Pasar di Jakarta Hasilkan 500 Ton Sampah Per Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved