Ingin Tetap Fit, Pria Ini Nekat Konsumsi Sabu
A
A
A
BANGKALAN - R (43) warga Surabaya diringkus anggota Reskoba Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur di kawasan akses Suramadu, tepatnya Jalan Raya Sendeng Dajah, Kecamatan Labang, Rabu (5/11/2014). Pasalnya, pria bertubuh tambun ini kepergok membawa narkoba jenis sabu-sabu.
Kini, tersangka meringkuk di balik jeruji besi mapolres Bangkalan. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sabu-sabu seberat 1,69 gram dan sepeda motor untuk dijadikan barang bukti (BB).
"Saat itu, anggota curiga pada R ketika melintas di Suramadu. Kemudian anggota kami menghentikan laju kendaraan R dan melakukan penggeledahan," ungkap Wakapolres Bangkalan, Kompol Y Herlambang, Rabu (5/11/2014).
Menurut Herlambang, hasilnya petugas menemukan sabu di bawah jok motor. Selanjutnya tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polres, untuk diperiksa lebih lanjut. Sesuai pengakuan pelaku, dia mendapat sabu dari seorang bandar inisial J warga Blega.
Kini, J masih diburu oleh petugas. Sedangkan identitas sang bandar sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Pihaknya akan terus menyikat peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bangkalan.
"Tersangka memakai sabu alasannya untuk tetap fit badannya. Apapun alasan pelaku, kami tetap proses karena telah melanggar aturan. Tersangka akan dijerat Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35/2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara," tandasnya.
Kini, tersangka meringkuk di balik jeruji besi mapolres Bangkalan. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sabu-sabu seberat 1,69 gram dan sepeda motor untuk dijadikan barang bukti (BB).
"Saat itu, anggota curiga pada R ketika melintas di Suramadu. Kemudian anggota kami menghentikan laju kendaraan R dan melakukan penggeledahan," ungkap Wakapolres Bangkalan, Kompol Y Herlambang, Rabu (5/11/2014).
Menurut Herlambang, hasilnya petugas menemukan sabu di bawah jok motor. Selanjutnya tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polres, untuk diperiksa lebih lanjut. Sesuai pengakuan pelaku, dia mendapat sabu dari seorang bandar inisial J warga Blega.
Kini, J masih diburu oleh petugas. Sedangkan identitas sang bandar sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Pihaknya akan terus menyikat peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bangkalan.
"Tersangka memakai sabu alasannya untuk tetap fit badannya. Apapun alasan pelaku, kami tetap proses karena telah melanggar aturan. Tersangka akan dijerat Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35/2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara," tandasnya.
(sms)