Warga Protes Aturan BPJS Kesehatan

Selasa, 04 November 2014 - 12:22 WIB
Warga Protes Aturan...
Warga Protes Aturan BPJS Kesehatan
A A A
MEDAN - Puluhan warga Kota Medan kecewa dengan pelayanan yang diberikan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan karena tidak konsisten menerapkan aturan.

Pemberlakuan peraturan baru yang aktif per 1 November 2014 dinilai berbeda dengan yang selama ini disosialisasikan. Dalam sosialisasi yang gencar disampaikan, kartu BPJS Kesehatan baru bisa digunakan setelah sepekan sejak pendaftaran dan pembayaran iuran pertama kali. Namun faktanya, bukan hanya pendaftar baru, peserta yang nonaktif lantaran belum membayar iuran juga harus mengalami hal serupa.

Seorang keluarga pasien BPJS Kesehatan asal Tanjung Balai, Intan Sitorus, 42, juga mengeluh karena adiknya, Halomoan Setorus, yang menderita sakit DBD (demam berdarah dengue) tidak bisa dirawat di RS Imelda Medan. Adiknya Halomoan sebenarnya sudah mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, dan menunggak selama delapan bulan. Namun, setelah tunggakan premi dan denda dibayarkan, tetap saja tidak bisa menggunakan kartu BPJS Kesehatan, karena kartu dinyatakan tidak aktif. “Kalau sampai harus menunggu waktu tujuh hari dan hari kedelapan baru bisa digunakan kartunya, bagaimana nasib adik saya,” ujarnya, kemarin.

Tidak hanya itu, warga juga mengajukan protes karena petugas tidak melayani lantaran rekening bank yang dimiliki baru aktif. Petugas berdalih harus minimal tiga bulan aktif. Padahal, dalam aturan yang disosialisasikan, calon peserta yang akan mendaftar hanya diwajibkan memiliki rekening di salah satu bank yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. “Ini namanya membohongi kami. Sudah lama mengantre tapi ternyata tidak bisa mendaftar karena rekening bank baru aktif,” ujar Susi, 40, warga Medan Tembung di Kantor Cabang Utama (KCU) BPJS Kesehatan Medan di Jalan Karya.

Puluhan warga lainnya juga kecewa karena tidak bisa mendaftar dengan kartu keluarga yang lama. Alasan petugas, dalam aturan baru calon peserta hanya bisa mendaftar bagi yang memiliki e-KTP.

“Kartu keluarga kami ditolak, padahal hanya kartu ini yang kami punya. E-KTP dan kartu keluarga baru belum kami dapatkan juga,” ucap Tanta Wijahari, warga lainnya.

Pegawai negeri sipil (PNS) yang tinggal di Medan Perjuangan ini datang ke Kantor BPJS Kesehatan untuk mengurus kartu BPJS anaknya yang tidak tertanggung. Tapi karena hanya punya kartu keluarga lama, petugas tidak melayaninya.

Menanggapi keluhan warga ini, Kepala KCU BPJS Kesehatan Medan, Maryamah, mengungkapkan, telah terjadi beberapa kesalahan informasi yang disampaikan petugas kepada calon peserta. Untuk anggota baru misalnya, pendaftar tidak harus memiliki rekening bank yang aktif selama tiga bulan. “Rekening baru juga bisa, yang penting minimal saldo Rp10.000 ditambah biaya premi. Karenanya, besok (hari ini), Bank Mandiri rencananya akan hadir di sini khusus bagi calon peserta BPJS Kesehatan untuk membuka rekening,” tuturnya.

Terkait masalah aktivasi, menurut Maryamah, kartu tersebut memang sudah dinonaktifkan di pusat. Namun, hingga kini masih dilakukan rapat untuk menyelesaikan masalah ini.

Sementara terkait persoalan data kependudukan, sesuai peraturan pendaftar BPJS Kesehatan memang wajib memiliki e-KTP. Karena itu, bagi yang belum memiliki e-KTP, diminta datang ke Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk mendapatkan nomor kependudukan elektroniknya.

Sekretaris Fraksi PKS DPRD Kota Medan, Jumadi, yang turun ke Kantor BPJS Kesehatan, Jalan Karya, menuturkan, BPJS Kesehatan harusnya mengupayakan kehadiran tiga bank yang bekerja sama untuk melayani warga di kantor itu. “Berdasarkan pantauan saya, petugas-petugas BPJS Kesehatan pun masih belum mengerti benar terkait peraturan baru ini. Harusnya petugas dilatih dulu dengan benar agar tidak terjadi kesalahan informasi, karena menyangkut kesejahteraan masyarakat,” ungkap dia.

BPJS Kesehatan juga diminta untuk memperbaiki spanduk alur pengurusan kartu BPJS Kesehatan yang dipampangkan di halaman kantor. Sebab, alur yang lama tersebut sudah tidak berlaku lagi.

Siti Amelia/Lia Anggia Nasution
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1075 seconds (0.1#10.140)