Keluarga Sumarti Tuntut Pelaku Pembunuhan Dihukum Mati

Selasa, 04 November 2014 - 02:33 WIB
Keluarga Sumarti Tuntut...
Keluarga Sumarti Tuntut Pelaku Pembunuhan Dihukum Mati
A A A
CILACAP - Pihak keluarga Sumarti Ningsih, wanita Indonesia yang dibunuh di Hong Kong, menuntut pelaku pembunuhan dihukum mati.

Ahmad Kaliman dan Sumarti, orangtua Sumarti Ningsih (25), benar-benar shock mendengar kabar kematian putrinya. Keduanya menuntut agar pelaku pembunuhan terhadap tulang punggung ekonomi keluarga itu, dihukum mati.

Menurut Ahmad Kaliman, Sumarti Ningsih merupakan orangtua tunggal dari seorang bocah laki-laki berusia lima tahun, MRA.

Kaliman juga mengatakan, Sumarti Ningsih berangkat ke Hong Kong sepekan setelah Lebaran lalu. Sumarti sudah bekerja ke Hong Kong menjadi TKW untuk kali ketiganya. Kali ini, korban berangkat ke Hong Kong dengan menggunakan visa turis.

Namun, baru dua bulan korban berada di Hong Kong, orangtua Sumarti Ningsih mendapat kabar jika putrinya menjadi korban pembunuhan.

Diberitakan sebelumnya, seorang pria Inggris berusia 29 tahun dituduh membunuh dua perempuan di Hong Kong, yang salah satunya merupakan warga Indonesia.

Belakangan diketahui bahwa wanita Indonesia yang dibunuh di Hong Kong oleh bankir Inggris itu bernama Sumarti Ningsih (25).

Sumarti adalah salah satu dari dua wanita yang dibunuh bankir Inggris, Rurik Jutting (29), pada Sabtu pekan lalu di apartemennya di Wan Chai. Bankir lulusan Cambridge University itu dibawa ke pengadilan di Hong Kong, Senin (3/11/2014).
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1565 seconds (0.1#10.140)