Pembalap Motor Trail dan Montirnya Tertangkap Nyabu
A
A
A
YOGYAKARTA - Seorang pembalap motor trail dan montirnya, yakni E (28) asal Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah, dan Y (31) warga Wedomartani, Ngemplak, Sleman, dibekuk petugas Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta Kompol Topo Subroto mengatakan, keduanya ditangkap saat menggunakan sabu. Saat dilakukan tes urine, keduanya juga dinyatakan positif menggunakan sabu.
"Keduanya bukan mahasiswa atau pelajar. Sudah sama-sama berkeluarga, mereka memiliki istri dan anak," kata Topo Subroto, kepada wartawan, Senin (3/11/2014).
Inisial E, kata Topo, seorang pembalap motor trail. Sementara inisial Y, merupakan seorang montir atau mekanic sepeda motor balap. "Satu mekanic dan satunya pembalap motor trail. Mereka akan mengikuti turnamen di Jawa Tengah," terangnya.
Keduanya, sambung Topo, mendapatkan 0.4 gram sabu dari wilayah Solo. Mereka mentransfer uang ke bandar, sebelum memperoleh barang. "Transfer Rp350 ribu, dapat barang di Solo, kemudian dibawa pulang, dan dipakai di Sleman," bebernya.
Saat mendapat informasi adanya pengguna sabu, polisi bersama pengurus RT setempat, langsung melakukan penangkapan. Saat ditangkap, keduanya tampak sudah memakai sabu. "Baru dipakai sedikit, barang bukti yang kita amankan 0.2 gram sabu dan alat hisapnya," tukasnya.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 111 Ayat 1 Junto Pasal 127 Ayat 1A UU No 35 Tahun 2009 Tentang Penyalahgunaan Narkotika. Keduanya mendekam di balik jeruji besi polisi sejak penangkapan, pada Sabtu 1 November 2014.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta Kompol Topo Subroto mengatakan, keduanya ditangkap saat menggunakan sabu. Saat dilakukan tes urine, keduanya juga dinyatakan positif menggunakan sabu.
"Keduanya bukan mahasiswa atau pelajar. Sudah sama-sama berkeluarga, mereka memiliki istri dan anak," kata Topo Subroto, kepada wartawan, Senin (3/11/2014).
Inisial E, kata Topo, seorang pembalap motor trail. Sementara inisial Y, merupakan seorang montir atau mekanic sepeda motor balap. "Satu mekanic dan satunya pembalap motor trail. Mereka akan mengikuti turnamen di Jawa Tengah," terangnya.
Keduanya, sambung Topo, mendapatkan 0.4 gram sabu dari wilayah Solo. Mereka mentransfer uang ke bandar, sebelum memperoleh barang. "Transfer Rp350 ribu, dapat barang di Solo, kemudian dibawa pulang, dan dipakai di Sleman," bebernya.
Saat mendapat informasi adanya pengguna sabu, polisi bersama pengurus RT setempat, langsung melakukan penangkapan. Saat ditangkap, keduanya tampak sudah memakai sabu. "Baru dipakai sedikit, barang bukti yang kita amankan 0.2 gram sabu dan alat hisapnya," tukasnya.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 111 Ayat 1 Junto Pasal 127 Ayat 1A UU No 35 Tahun 2009 Tentang Penyalahgunaan Narkotika. Keduanya mendekam di balik jeruji besi polisi sejak penangkapan, pada Sabtu 1 November 2014.
(san)