Dua Pencuri Spesialis Kos-kosan Ditangkap

Minggu, 02 November 2014 - 14:43 WIB
Dua Pencuri Spesialis Kos-kosan Ditangkap
Dua Pencuri Spesialis Kos-kosan Ditangkap
A A A
BANDUNG - Dua pelaku pencurian spesialis kos-kosan di Kota Bandung masing-masing AM (25) dan AS (33) ditangkap Unit Reskrim Polsekta Regol.

Kapolsek Regol Kompol M Fauzan Syahrir, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat, tentang adanya pencurian di kamar kos yang dihuni Riska Y (23) di Jalan Cijagra, Kecamatan Lengkong.

Polisi lalu melakukan penyelidikan, dan mendapatkan informasi ada dua orang pria yang hendak menjual laptop dengan harga murah.

Anggota Unit Reskrim Polsekta Regol yang dipimpin AKP Deden Ahmad Yani lalu melakukan penyelidikan.

"Saat anggota ke sana, ternyata memang benar. Kami pun langsung menyergap kedua pelaku di Jalan Pasir Koja saat akan menjual barang hasil curian," katanya kepada wartawan, di Mapolsekta Regol, Jalan Moh Toha, Minggu (2/11/2014).

Dua pencuri yang biasa menyasar tempat kos ini tak bisa berkutik saat petugas menangkap keduanya. Dari tangan tersangka Polisi mendapatkan barang bukti lima buah laptop, dan satu playstation hasil curian kedua pelaku.

Lebih lanjut, Fauzan mengatakan, jika modus yang dilakukan kedua pelaku ini dengan masuk ke tempat kos-kosan dengan alasan mencari teman atau kamar untuk disewa.

"Pura-pura masuk kosan mencari teman, padahal mencari kosan yang kira-kira terbuka yang pemilik kosanya lagi mandi atau keluar, setelah itu baru mereka masuk kedalam dan mengambil barang didalam kosan, baik laptop, hp, dan Ps," katanya

menambahkan jika selain itu, kedua pelaku ini juga pernah melakukan pembongkaran kosan.

"Namun yang paling banyak modusnya bertanya apakah ada temannya atau tidak," katanya.

Menurut Fauzan para pelaku telah melakukan aksi pencurian menyasar kosan di wilayah kota dan Kabupaten Bandung. "Ada 15 lokasi yang pernah mereka satroni," katanya.

Polisi masih melakukan pengembangan kasus ini dengan mencari barang bukti lain yang sudah dijual.

Sementara itu AS, mengaku telah melakukan pencurian di 15 TKP dalam waktu 3 bulan. "Biasanya di Cimahi, Cibiru, Lengkong, dan beberapa tempat lainnya," ujarnya tertunduk.

Hasil curian tersebut dia jual dengan harga murah, alasanya uang tersebut akan digunakan untuk keperluan sehari-hari.

"Kalo jual tergantung barangnya, uangnya buat beli susu anak," ujar AS yang sebelumnya memiliki usaha pemancingan, lantaran bangkrut dia terpaksa mengambil jalan pintas dengan beralih profesi menjadi seorang pencuri.

"Biasanya nyurinya jam 11 siang, kosan itu lebih mudah dicuri dibanding rumah," katanya.

Atas perbuatannya, AM dan AS yang kini ditahan di sel Mapolsekta Regol dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5244 seconds (0.1#10.140)