Sabu dan Ponsel Masih Beredar di Kedungpane
A
A
A
SEMARANG - Pengamanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Kedungpane, Semarang, masih lemah dan mudah dimasuki benda-benda terlarang, seperti narkoba dan telepon seluler (ponsel).
Razia yang berulangkali dilakukan ternyata tak membuat ciut nyali para narapidana menyelundupkan benda terlarang dari luar tembok penjara.
Sebagai bukti, dalam razia yang digelar kemarin pagi, petugas gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jateng kembali menemukan aneka ponsel, bong (alat penghisap narkotika jenis sabu-sabu), hingga sisa sabu-sabu dari sejumlah blok di Lapas Kedungpane. Informasi sumber KORAN SINDO , petugas menemukan enam unit ponsel (termasuk di antaranya smartphone BlackBerry ), gunting, dan sisa sabu-sabu di dalam plastik kecil. Razia dilakukan selama dua jam sejak pukul 06.00 WIB.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Nasib Simbolon membenarkan temuan barang haram tersebut. “Kami tindak lanjuti penemuan itu,” ujarnya. Sisa sabu-sabu itu diamankan dari narapidana berinisial J, penghuni Blok F 15 Lapas Kedungpane. J langsung ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Informasi yang dihimpun, penangkapan J diawali dari penangkapan istrinya di Kendal dengan barang bukti 7 gram sabu-sabu.
Penangkapan dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng. Saat dikonfirmasi, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jateng, A Yuspahrudin, membenarkan ada narapidana ditemukan memiliki sabu-sabu, bong, dan ponsel. “Kami tidak punya alat canggih untuk mendeteksi. Sebab itu, kami koordinasi dengan Polda Jateng dan Badan Narkotika Nasional (BNN),” ungkapnya.
Dia menegaskan, jika warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau napi kedapatan memiliki barang terlarang itu, akan diberi sanksi dengan tidak akan mendapatkan hak-haknya serta hukuman disiplin. “Kalau itu tahanan, ya nanti tunggu putusan inkracht , bisatidak dapat hak-haknya nanti,” ujarnya.
Hak-hak narapidana itu di antaranya, hak mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat. Yuspahrudin menegaskan, razia serupa akan rutin digelar.
Dihubungi terpisah, Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng Asminan Mirza Zulkarnain, berdalih masih menunggu laporan dari Lapas Klas I Kedungpane Semarang.“ Bila indikasinya kua tdan terbukti, saya tetap akan perintahkan pemberian sanksi kepada petugas maupun penghuni. Karena kami tidak toleran dengan narkoba di lapas/rutan,” katanya.
Eka setiawan
Razia yang berulangkali dilakukan ternyata tak membuat ciut nyali para narapidana menyelundupkan benda terlarang dari luar tembok penjara.
Sebagai bukti, dalam razia yang digelar kemarin pagi, petugas gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jateng kembali menemukan aneka ponsel, bong (alat penghisap narkotika jenis sabu-sabu), hingga sisa sabu-sabu dari sejumlah blok di Lapas Kedungpane. Informasi sumber KORAN SINDO , petugas menemukan enam unit ponsel (termasuk di antaranya smartphone BlackBerry ), gunting, dan sisa sabu-sabu di dalam plastik kecil. Razia dilakukan selama dua jam sejak pukul 06.00 WIB.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Nasib Simbolon membenarkan temuan barang haram tersebut. “Kami tindak lanjuti penemuan itu,” ujarnya. Sisa sabu-sabu itu diamankan dari narapidana berinisial J, penghuni Blok F 15 Lapas Kedungpane. J langsung ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Informasi yang dihimpun, penangkapan J diawali dari penangkapan istrinya di Kendal dengan barang bukti 7 gram sabu-sabu.
Penangkapan dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng. Saat dikonfirmasi, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jateng, A Yuspahrudin, membenarkan ada narapidana ditemukan memiliki sabu-sabu, bong, dan ponsel. “Kami tidak punya alat canggih untuk mendeteksi. Sebab itu, kami koordinasi dengan Polda Jateng dan Badan Narkotika Nasional (BNN),” ungkapnya.
Dia menegaskan, jika warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau napi kedapatan memiliki barang terlarang itu, akan diberi sanksi dengan tidak akan mendapatkan hak-haknya serta hukuman disiplin. “Kalau itu tahanan, ya nanti tunggu putusan inkracht , bisatidak dapat hak-haknya nanti,” ujarnya.
Hak-hak narapidana itu di antaranya, hak mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat. Yuspahrudin menegaskan, razia serupa akan rutin digelar.
Dihubungi terpisah, Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng Asminan Mirza Zulkarnain, berdalih masih menunggu laporan dari Lapas Klas I Kedungpane Semarang.“ Bila indikasinya kua tdan terbukti, saya tetap akan perintahkan pemberian sanksi kepada petugas maupun penghuni. Karena kami tidak toleran dengan narkoba di lapas/rutan,” katanya.
Eka setiawan
(ars)