Sabu dan Ponsel Masih Beredar di Kedungpane

Jum'at, 31 Oktober 2014 - 17:46 WIB
Sabu dan Ponsel Masih...
Sabu dan Ponsel Masih Beredar di Kedungpane
A A A
SEMARANG - Pengamanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Kedungpane, Semarang, masih lemah dan mudah dimasuki benda-benda terlarang, seperti narkoba dan telepon seluler (ponsel).

Razia yang berulangkali dilakukan ternyata tak membuat ciut nyali para narapidana menyelundupkan benda terlarang dari luar tembok penjara.

Sebagai bukti, dalam razia yang digelar kemarin pagi, petugas gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jateng kembali menemukan aneka ponsel, bong (alat penghisap narkotika jenis sabu-sabu), hingga sisa sabu-sabu dari sejumlah blok di Lapas Kedungpane. Informasi sumber KORAN SINDO , petugas menemukan enam unit ponsel (termasuk di antaranya smartphone BlackBerry ), gunting, dan sisa sabu-sabu di dalam plastik kecil. Razia dilakukan selama dua jam sejak pukul 06.00 WIB.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Nasib Simbolon membenarkan temuan barang haram tersebut. “Kami tindak lanjuti penemuan itu,” ujarnya. Sisa sabu-sabu itu diamankan dari narapidana berinisial J, penghuni Blok F 15 Lapas Kedungpane. J langsung ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Informasi yang dihimpun, penangkapan J diawali dari penangkapan istrinya di Kendal dengan barang bukti 7 gram sabu-sabu.

Penangkapan dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng. Saat dikonfirmasi, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jateng, A Yuspahrudin, membenarkan ada narapidana ditemukan memiliki sabu-sabu, bong, dan ponsel. “Kami tidak punya alat canggih untuk mendeteksi. Sebab itu, kami koordinasi dengan Polda Jateng dan Badan Narkotika Nasional (BNN),” ungkapnya.

Dia menegaskan, jika warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau napi kedapatan memiliki barang terlarang itu, akan diberi sanksi dengan tidak akan mendapatkan hak-haknya serta hukuman disiplin. “Kalau itu tahanan, ya nanti tunggu putusan inkracht , bisatidak dapat hak-haknya nanti,” ujarnya.

Hak-hak narapidana itu di antaranya, hak mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat. Yuspahrudin menegaskan, razia serupa akan rutin digelar.

Dihubungi terpisah, Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng Asminan Mirza Zulkarnain, berdalih masih menunggu laporan dari Lapas Klas I Kedungpane Semarang.“ Bila indikasinya kua tdan terbukti, saya tetap akan perintahkan pemberian sanksi kepada petugas maupun penghuni. Karena kami tidak toleran dengan narkoba di lapas/rutan,” katanya.

Eka setiawan
(ars)
Berita Terkait
Kearifan Lokal, Wakil...
Kearifan Lokal, Wakil Kepala BPIP: Pancasila Falsafah Bangsa
Digitalisasi Konservasi...
Digitalisasi Konservasi Mangrove
Potret Festival Dolanan...
Potret Festival Dolanan Anak 2025 di Lapangan Laboratorium Prof Soegijono FIK Unnes
Ganjar Pranowo, Gubernur...
Ganjar Pranowo, Gubernur yang Merakyat
4 Kota dengan Janda...
4 Kota dengan Janda Terbanyak di Jawa Tengah, Nomor 3 Lebih dari 5.000
6 Penghargaan yang Diterima...
6 Penghargaan yang Diterima Ganjar Pranowo saat Menjadi Gubernur Jawa Tengah
Berita Terkini
Korban Terakhir Ledakan...
Korban Terakhir Ledakan Gas di Rumah Mewah di Medan Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup
2 jam yang lalu
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
3 jam yang lalu
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
4 jam yang lalu
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
5 jam yang lalu
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestl Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
5 jam yang lalu
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalsel Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
5 jam yang lalu
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved