Aparat Desa Harus Diberi Pelatihan

Jum'at, 31 Oktober 2014 - 16:10 WIB
Aparat Desa Harus Diberi...
Aparat Desa Harus Diberi Pelatihan
A A A
BANDUNG - Lahirnya Undang Undang Nomor 6/2014 tentang Desa pada 15 Januari 2014 lalu diharapkan memberi manfaat pada kesejahteraan dan pe ningkatan taraf hidup masyarakat di desa.

Apalagi disebut-sebut, desa akan men da patkan jatah anggaran Rp1,4 miliar per tahun. Namun, sejumlah kalangan meragukan keefektifan undangun dang ini akibat timbul kekhawatiran akan pengelolaan dana yang begitu besar. Menurut Guru Besar Fisip Universitas Padjajaran Utang Suwaryo, dari tahun ke tahun pembinaan desa seperti di anak ti rikan sehingga pembangunan tak kunjung maju. Kendati begitu, lahirnya UU de sa tetap menjadi angin segar bagi desa seiring akan di gelontorkan anggaran yang cukup besar.

“Tapi jika anggaran itu be narbenar ada, maka perangkat de sa dan kepala desa harus siap menge lolanya. Sebab soal anggaran itu saya sendiri masih tidak tahu dari mana diambilnya,” kata Utang saat diskusi “So sia lisasi Implementasi UU No. 6/2014 ten tang Desa” yang di gelar Perhim punan Jurnalis In do nesia (PJI) Jawa Barat be ker jasama dengan Unpad di Bale Sa wala Unpad Jatinangor, ke marin. Kalaupun dana itu cair, kata dia, maka harus dikelola dengan baik dan di pertanggungjawabkan.

Agar pengelolaannya baik dan bisa di per tang gung jawabkan, perlu ada diklat bagi kepala de sa dan perangkatnya. “Aparat desa perlu pendidikan agar tidak di salahgunakan dan keliru dalam mengelolanya,” tandasnya. Ketua Komisi A DPRD Sumedang Dudi Supardi mengatakan, pihaknya sudah me nyiap kan tiga prolegda UU Desa ka rena peraturan daerah (Perda) belum siap dengan re gulasi yang bisa me wadahi desa. “Tapi kita dorong UU Desa ini bisa di im plementasikan dan ang garan turun. Tentunya dengan perda yang sudah di siapkan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI Per wakilan Jabar Cornell Syarief Prawiradiningrat me ngingatkan, para kepala desa harus ekstra hati-hati menggunakan anggaran tersebut. Pembukuannya pun harus baik, akuntabel dan transparan.

“Jangan sampai setelah ban tuan te realisasi, lalu beberapa bulan kemudian berurusan de ngan penegak hukum. Jadi tidak boleh ada yang di sembu nyi kan dan di mainkan, semua bukti-bukti di catat secara benar dan len gkap. Jangan membuat SPPD fiktif dan LPJ fiktif. Bagi auditor, se la ma tidak ada per tang gung ja wa ban, itu dianggap fiktif,” terang Cornell.

Iwa ahmad sugriwa
(ars)
Berita Terkait
Ridwan Kamil, Gubernur...
Ridwan Kamil, Gubernur yang Inspiratif
Upaya Pelestarian Batik...
Upaya Pelestarian Batik Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat...
Gubernur Jawa Barat Tandatangani Kerja Sama Banjir dan Longsor
PR Besar, Ribuan Kilometer...
PR Besar, Ribuan Kilometer Jalan di Jabar Minim Fasilitas Lalu Lintas
Gubernur Jabar Serahkan...
Gubernur Jabar Serahkan Bantuan kepada Mahasiswa Papua
Investasi di Jabar Tertinggi,...
Investasi di Jabar Tertinggi, Kang Emil Kalahkan Anies, Khofifah, dan Ganjar
Berita Terkini
Kepala UPTD Diciptabintar...
Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
38 menit yang lalu
JKF Fun Padel Competition...
JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta
2 jam yang lalu
Isak Tangis Keluarga...
Isak Tangis Keluarga Kecelakaan Maut di Bekasi Timur: Saya Nggak Kuat Anaknya Masih Kecil
2 jam yang lalu
Manfaat MBG Dirasakan...
Manfaat MBG Dirasakan Petani dan Pedagang di Pedesaan dan Daerah 3T
3 jam yang lalu
Jro Bima, Memperluas...
Jro Bima, Memperluas Pengabdian untuk Bali lewat Jalur Politik
4 jam yang lalu
Polisi Amankan Sopir...
Polisi Amankan Sopir Truk Kecelakaan Maut di Bekasi
5 jam yang lalu
Infografis
Ini Alasan Mengapa Tanaman...
Ini Alasan Mengapa Tanaman Ganja Harus Ditanam di Ketinggian
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved