Buruh Ancam Kepung Gedung Sate

Jum'at, 31 Oktober 2014 - 16:04 WIB
Buruh Ancam Kepung Gedung...
Buruh Ancam Kepung Gedung Sate
A A A
BANDUNG - Ratusan orang yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jabar (ABJ) menuntut Gubernur Ahmad Heryawan menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2015 naik 30%.

Tuntutan tersebut mereka suarakan saat seusai deklarasi ABJ untuk UMK 2015. ABJ ter - diri atas Serikat Pekerja Nasional (SPN), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh (KSPSI), Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) 92, Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) 98, Konfederasi Serikat Nasional (KSN), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Gabung an Serikat Pekerja Merdeka Indonesia (Gaspermindo), Konfederasi Serikat Buruh Sejah tera Indonesia (KSBSI). Juga Gabungan Organisasi Bu ruh Seluruh Indonesia (GOBSI). Deklarasi berlangsung di Monumen Per juang an Rak yat Jabar, Jalan Dipatiukur ke ma rin.

Kemudian massa bergerak ke Jalan Diponegoro depan Kantor Gubernur Jabar (Gedung Sate). Ratusam massa tampak mem bawa sejumlah atribut seperti spanduk dan ben dera. Masing masing perwakilan organisasi menyampaikan orasi di atas mobil bak terbuka. Aksi unjuk rasa berjalan tertib, namun tetap mendapatkan pe ngawalan dari pihal kepolisian. Ketua DPD SPN Jabar Ian Sopyan mengatakan, kenaikan UMK sebesar 2015 itu harus direalisasikan.

Jika tuntutan itu ditolak, buruh akan me nge pung Gedung Sate saat pene tap an UMK 2015 di tingkat pro vinsi oleh Gubernur Jabar Ahmad Heryawan pada 21 No vem ber. Selain kenaikan UMK 2015 sebesar 30%, kata Ian, buruh juga meminta Pemprov Jabar mengeluarkan rekomendasi ten tang revisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Nomor 13/2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Dalam aturan tersebut kompo nen KHL hanya 60 item, padahal ada 24 item lain yang seha rusnya dimasukkan. “Kami menuntut 84 item masuk KHL. Kami juga meminta Pemprov merekomendasikan pencabutan Kepmenakertrans Nomor 231/MEN/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum,” kata Ian kepada wartawan kemarin. Dia menilai, miris ketika ada penetapan UMK, muncul Kepmen tentang penangguhan.

“Upah buruh sudah minimum ditekan lagi dengan penangguh an dan perusahaan boleh bayar di bawah minimum,” tutur dia. Ian mengungkapkan, salah satu kesalahan pemerintah ketika penetapan UMK dilakukan, yakni survei KHL dilakukan satu tahun sebelum UMK berlaku. Akibatnya, hasil survei KHL menjadi tidak relevan dengan harga kebutuhan di pasar saat ini.

“Kadang ketika menetapkan upah selalu didramatisir oleh ke mampuan perusahaan. Padahal yang harus dilihat adalah kebutuhan hidup pekerja. Bukan perusahaan. Yang juga menjadi tanda tanya adalah nilainya yang jomplang,” ungkap dia. Koordinator Aksi Aliansi Buruh Jabar Azhar Hariman mengatakan, tuntutan kenaikan UMK itu sesuai kajian kebutuhan hidup para buruh di setiap daerah kota/kabupaten. Pemerintah setiap tahun menetapkan upah sesuai nilai KHL.

Namun UMK yang ditetapkan ternyata tak sama dengan nilai KHL sebab hasil survei dewan pe ngupahan tidak sesuai dengan kebutuhan riil buruh. ABJ, kata Azhar, akan mengawal proses UMK 2015 mulai ka bupaten/kota sampai ditetap kan oleh Gubernur Jabar. “Kami juga mendesak pemerintah merekomendasikan pencabut an Kepmenakertrans nomor 231 tahun 2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelak - sa naan Upah Minimum,” kata Azhar.

Ketua DPD SPSI Roy Jinto mengemukakan, para buruh me minta Pemprov Jabar melakukan survei KHL ulang jika terjadi kenaikan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi setelah UMK ditetapkan. “Kalo sudah ditanda tangani (UMK), BBM naik, kami minta survei KHL ditinjau kembali,” kata Roy. Selain itu, ujar dia, KSPI telah menginstruksikan ke pada perwakilan buruh di de wan pengupahan kota/kabupa ten untuk tak menandatangani rekomendasi UMK 2015 jika kenaikannya di bawah 30%.

“Kami tung gu komitmen Gubernur. Kami akan kerahkan massa dari seluruh organisasi buruh se-Jawa Barat untuk men duduki Gedung Sate ,” ujar dia. Sementara itu, dewan pe ngupahan Kabupaten Kuningan ke marin sepakat menetapkan UMK 2015 sebesar Rp1.206.000 atau lebih besar 1,5% dari angka KHL Rp1.187.770. Penetapan itu dihasilkan dari rapat pleno DPK Kuningan di Aula Dinas Soial dan Tenaga Kerja (Dinsonaker) Kuningan.

Rapat berlangsung cukup alot. Perwakilan pengusaha melalui Apindo menginginkan UMK Kuningan 2015 hanya naik 10% dari UMK 2014 se be sar Rp1.002.000 atau maksimal sama dengan KHL. Sedangkan pihak buruh melalui Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kuningan semula keu keuh menuntut UMK jadi Rp1.250.000. Rapat pleno sesi dua dibuka perwakilan buruh dengan mengusulkan kenaikan UMK Kuning an sebesar 1,5% dari KHL atau Rp1.206.000.

Usulan tersebut ditanggapi Kepala Dinsos naker Kabupaten Kuningan Dadang Supardan sebagai pem - bina dewan pengupahan. Dadang menilai angka itu cukup realistis dan manusiawi. Walau berat hati, Apindo akhirnya menerima usulan itu.

Yugiprasetyo/ Dian rosadi/ Mohamad taufik
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1040 seconds (0.1#10.140)