Ahok Luluh, Warga Lahan Ilegal Akan Diberi Uang Kerahiman
Jum'at, 31 Oktober 2014 - 06:50 WIB
Ahok Luluh, Warga Lahan Ilegal Akan Diberi Uang Kerahiman
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akhirnya mengeluarkan kebijakan memberikan uang kerahiman kepada warga yang sudah menetap puluhan tahun di tanah milik negara.
Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, pemberian uang kerahiman sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
"Kebijakan itu berlaku bagi warga yang memiliki sertifikat lahan di sana," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis 30 Oktober kemarin.
Pernyataan Ahok ini akhirnya mematahkan sikapnya sendiri ketika menentang adanya uang kerahiman.
Ahok berasalan, persetujuannya memberikan uang kerahiman ini karena tidak ingin Pemprov DKI harus mengikuti proses panjang di pengadilan.
Selain itu, kebijakan ini pun dapat memudahkan DKI dalam membebaskan lahan normalisasi kali. Sehingga dapat meminimalisir banjir Ibu Kota.
"Kayak di Ciliwung itu kan banyak sekali rumah orang yang tinggal sekian puluh tahun dan ada yang punya sertifikat di atas lahan inspeksi. Padahal saya pernah bilang kalau warga di atas lahan inspeksi, saya enggak mau ganti (kerahiman) kan, masak ke pengadilan harus ngusut dari mana dia dapat sertifikat, ya sudah kami ganti (kerahiman) deh," ujarnya.
Sebelumnya Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengatakan Pergub uang ganti rugi kerahiman itu segera terbit dan ditandatangani oleh Basuki.
Nilai kerahimannya 25% dari nilai jual objek pajak (NJOP) kawasan. Ganti rugi itu akan diberikan kepada warga yang tempat tinggalnya terkena imbas proyek pemerintah.
Secara teknis, ganti rugi kerahiman itu bakal diberi kepada warga yang tinggal di atas lahan negara. Namun tetap membayar pajak.
Dasar hukumnya adalah Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, pemberian uang kerahiman sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
"Kebijakan itu berlaku bagi warga yang memiliki sertifikat lahan di sana," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis 30 Oktober kemarin.
Pernyataan Ahok ini akhirnya mematahkan sikapnya sendiri ketika menentang adanya uang kerahiman.
Ahok berasalan, persetujuannya memberikan uang kerahiman ini karena tidak ingin Pemprov DKI harus mengikuti proses panjang di pengadilan.
Selain itu, kebijakan ini pun dapat memudahkan DKI dalam membebaskan lahan normalisasi kali. Sehingga dapat meminimalisir banjir Ibu Kota.
"Kayak di Ciliwung itu kan banyak sekali rumah orang yang tinggal sekian puluh tahun dan ada yang punya sertifikat di atas lahan inspeksi. Padahal saya pernah bilang kalau warga di atas lahan inspeksi, saya enggak mau ganti (kerahiman) kan, masak ke pengadilan harus ngusut dari mana dia dapat sertifikat, ya sudah kami ganti (kerahiman) deh," ujarnya.
Sebelumnya Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengatakan Pergub uang ganti rugi kerahiman itu segera terbit dan ditandatangani oleh Basuki.
Nilai kerahimannya 25% dari nilai jual objek pajak (NJOP) kawasan. Ganti rugi itu akan diberikan kepada warga yang tempat tinggalnya terkena imbas proyek pemerintah.
Secara teknis, ganti rugi kerahiman itu bakal diberi kepada warga yang tinggal di atas lahan negara. Namun tetap membayar pajak.
Dasar hukumnya adalah Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
(whb)