Pungutan Warnai Program Lisdes, Ini Tanggapan PLN

Kamis, 30 Oktober 2014 - 20:53 WIB
Pungutan Warnai Program...
Pungutan Warnai Program Lisdes, Ini Tanggapan PLN
A A A
GARUT - Pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengaku tidak mengetahui pungutan dalam Program Listrik Desa (Lisdes) di Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut. Program tersebut dibiayai sepenuhnya oleh pemerintah.

"Kami tidak tahu jika Program Lisdes di Desa Indralayang, Kecamatan Caringin, itu ada pungutannya. Sebab dalam aturannya kan sudah jelas, dilarang ada pungutan dalam setiap program pemerintah. Semuanya sudah dibiayai pemerintah," kata Manajer PLN Rayon Pameungpeuk Kardiman saat dihubungi, Kamis (30/10/2014).

Dia menilai, setiap pungutan apa pun dalam program pemerintah, masuk dalam kategori penyimpangan wewenang. Kardiman sendiri mengaku heran pungutan yang dibebankan kepada warga sangat besar.

"Pungutan sebesar Rp400 ribu di luar batas. Ini sudah tidak wajar. Program itu kan diperuntukkan bagi warga miskin. Masak ada pungutan di dalamnya."

Kardiman menjelaskan, PLN sama sekali tidak terlibat karena pihaknya baru akan masuk ke program tersebut setelah rumah warga penerima akan dipasangi kWh meter. Di luar itu, sambungnya, bukan menjadi kewenangan PLN.

"Program Listrik Desa ini yang melakukan survei di awal itu adalah pemerintah daerah. Ada kalanya kami dilibatkan dalam survei, ada kalanya pemerintah daerah sendiri yang survei. Hanya sebatas itu. Kemudian, nanti pihak pemerintah akan menggelar proses tender yang melibatkan pihak ketiga atau perusahaan swasta," paparnya.

Pelibatan pihak ketiga ini memungkinkan spekulasi terjadinya pungutan di program pemerintah tersebut. Selain adanya pihak ketiga, pembentukan panitia di tingkat pemerintah desa setempat selalu dilakukan dalam setiap pelaksanaan Program Lisdes.

Secara hukum, lanjutnya, PLN tidak mengakui keberadaan panitia-panitia di tingkat desa ini. Hanya memang dari berbagai pengalaman, panitia selalu dibentuk oleh pemerintah setempat.

"Bisa jadi adanya pungutan itu berasal dari kepanitiaan ini. Kami baru masuk dalam pemasangan kWh meter di rumah warga penerima. Jadi hubungan kami dengan warga itu lebih kepada pelayanan terhadap pelanggan. Tidak ada yang lain," ungkapnya.

Kardiman menegaskan, perusahaan akan menjatuhkan sanksi kepada setiap pegawai PLN yang mencoba ikut ambil bagian dalam kepanitiaan atau bentuk lainnya. Dia menyarankan warga melapor bila penyelewengan dilakukan oleh pegawai PLN.

"Sanksinya tidak main-main, pemberhentian hubungan kerja atau dipecat jika terbukti menyeleweng," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Program Lisdes di Desa Indralayang diwarnai pungutan. Setiap warga penerima manfaat program pemerintah ini, dikenakan pungutan sebesar Rp400 ribu.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6351 seconds (0.1#10.140)