PNS Harus Kembangkan Potensi

Kamis, 30 Oktober 2014 - 14:19 WIB
PNS Harus Kembangkan...
PNS Harus Kembangkan Potensi
A A A
MEDAN - Dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) ditegaskan bahwa pegawai negeri sipil (PNS) memiliki hak dan kesempatan untuk mengembangkan kompetensinya.

Pengembangan itu salah satunya dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan.

Hal itu diungkapkan Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin, diwakili Asisten Pemerintahan Umum, Ikhwan Habibi, saat membuka lokakarya hasil analisis kebutuhan diklat di Balai Kota, kemarin. Pemko Medan menggelar lokakarya hasil analisis kebutuhan diklat di lingkungan Pemko Medan. Pengembangan kompetensi ini menjadi salah satu dasar dalam pengangkatan jabatan dan pengembangan karier PNS itu sendiri.

Ikhwan Habibi menjelaskan, bagi peserta yang mengikuti lokakarya ini sangat berharga. Sebab, hasil lokakarya ini didasarkan dari tabulasi dan analisis data yang tepat dan akurat. Nantinya akan menjadi bahan dalam penyusunan program diklat dan menghasilkan jenis-jenis diklat prioritas yang tepat sasaran untuk menjawab kebutuhan akan pengembangan kompetensi SDM aparatur.

Selama ini, kata dia, diklat yang dilaksanakan masih berdasarkan teknik intuisi dan analisis yang sangat sederhana. Jadi, hasil (outcome) diklat belum maksimal sesuai yang diharapkan. “Hasil analisis kebutuhan diklat ini nantinya akan menjadi dasar dalam membuat rencana pelatihan yang teratur. Lalu, dapat dijadikan dasar kuat untuk penyusunan program diklat yang tepat sesuai kebutuhan aparatur,” ujarnya.

Analisis kebutuhan ini, papar Ikhwan, merupakan langkah strategis untuk mendukung penerapan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2013 tentang pedoman pengembangan sistem pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintahan daerah.

Hasil analisis kebutuhan diklat dapat ditindaklanjuti untuk menghasilkan rancang bangun program diklat yang berbasis kompetensi. Sejalan dengan itu, bagi penyelenggara, analisis kebutuhan diklat ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme penyelenggaraan diklat. Selain itu, meningkatkan teknik dan tata cara menganalisis kebutuhan diklat, kurikulum, dan bahasa ajar diklat. Lalu, untuk mewujudkan sistem evaluasi dan pelaporan yang akuntabel.

Kepala Kantor Diklat Medan, Fakhruddin, mengatakan, lokakarya ini untuk memaparkan hasil tabulasi dan analisis data terhadap 12 SKPD yang dikaji. Lokakarya ini merupakan tahapan akhir dalam rangkaian kegiatan pada analisis kebutuhan diklat. Sebelumnya telah dilaksanakan pengumpulan instrumen. Tabulasi dan analisis data yang telah berjalan selama lebih kurang empat bulan melibatkan tim dari masing-masing SKPD yang dikaji.

Lokakarya ini dibimbing narasumber dari Badan Diklat Kemendagri, dalam hal ini Pusdiklat Regional Bandung. Adapun 12 SKPD yang dimaksud antara lain Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, RSUD, Dinas TRTB, BPPT, DPRD, dan Dinas Pendapatan. Adapun narasumber dari Pusdiklat Kementerian dalam Negeri Regional Bandung, Asep Iwa Hidayat; dan Kartiwi, Kepala SKPD dan Tim Analisis Kebutuhan Diklat.

Lia Anggia Nasution
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6005 seconds (0.1#10.140)