Tim Finalisasi Data Warga Terdampak
A
A
A
KULONPROGO - Tim Persiapan Pembangunan Bandara Baru (P2B2) di Kabupaten Kulonprogo melakukan finalisasi data warga yang terdampak pembangunan bandara. Tim melakukan penyisiran dengan mencocokkan data dengan melihat peta dan melibatkan para perangkat desa.
Hasilnya, ada beberapa warga yang belum masih dalam program pendataan awal. Anggota tim Obet Tripambudi mengatakan, finalisasi ini dilakukan setelah proses pendataan awal yang dilaksanakan sepekan lalu selesai. Finalisasi ini hanya menginventarisasi sejumlah data dengan mencocokkan kembali melalui peta. “Ini hanya finalisasi data kemarin, kami sisir satusatu,” ujarnya di sela-sela finalisasi data di Wisma Kusuma Hotel, Wates, kemarin.
Hasil sementaranya, ada sekitar 18 warga di wilayah Desa Kebonrejo yang belum terdata. Mereka ditemukan setelah ada masukan dan koordinasi dengan perangkat desa. Data ini kemudian dicocokkan dengan peta yang ada. “Targetnya lebih pada pemilik hak atas tanah dulu,” ujarnya.
Luas lahan bandara ini nantinya mencapai 680 hektare (ha) dengan 169 ha merupakan tanah milik Pakualaman atau dikenal dengan Pakualam Ground. Bagi petani penggarap juga akan ada pemetaan ketika proses pembebasan dilakukan.
Pembebasan lahan akan dilakukan setelah izin penetapan lokasi (IPL) dari Gubernur DIY turun. Setiap bidang tanah dijanjikan bakal diukur satu per satu.
Untuk itu, tim berharap warga terdampak bandara di lima desa, yaitu Jangkaran, Palihan, Glagah, Kebonrejo, dan Sindutan, bisa menghadiri konsultasi publik yang akan dilaksanakan. “Saat pembebasan lahan nanti diukur satu per satu,” ucap Kasi Pengukuran di Kantor Pertanahan Nasional Kulonprogo ini.
Anggota tim yang lain, Bambang Eko, mengatakan, untuk tanah milik Pakualaman sudah ada pembicaraan khusus dengan pihak Kadipaten Pura Pakualaman. Mereka mendukung dan siap melepas hak atas tanah. “Nanti masih ada pertemuan lagi antara pemkab, tim, dan pihak Pakualaman membahas masalah ini agar tidak ada duplikasi data,” ungkapnya.
Kuntadi
Hasilnya, ada beberapa warga yang belum masih dalam program pendataan awal. Anggota tim Obet Tripambudi mengatakan, finalisasi ini dilakukan setelah proses pendataan awal yang dilaksanakan sepekan lalu selesai. Finalisasi ini hanya menginventarisasi sejumlah data dengan mencocokkan kembali melalui peta. “Ini hanya finalisasi data kemarin, kami sisir satusatu,” ujarnya di sela-sela finalisasi data di Wisma Kusuma Hotel, Wates, kemarin.
Hasil sementaranya, ada sekitar 18 warga di wilayah Desa Kebonrejo yang belum terdata. Mereka ditemukan setelah ada masukan dan koordinasi dengan perangkat desa. Data ini kemudian dicocokkan dengan peta yang ada. “Targetnya lebih pada pemilik hak atas tanah dulu,” ujarnya.
Luas lahan bandara ini nantinya mencapai 680 hektare (ha) dengan 169 ha merupakan tanah milik Pakualaman atau dikenal dengan Pakualam Ground. Bagi petani penggarap juga akan ada pemetaan ketika proses pembebasan dilakukan.
Pembebasan lahan akan dilakukan setelah izin penetapan lokasi (IPL) dari Gubernur DIY turun. Setiap bidang tanah dijanjikan bakal diukur satu per satu.
Untuk itu, tim berharap warga terdampak bandara di lima desa, yaitu Jangkaran, Palihan, Glagah, Kebonrejo, dan Sindutan, bisa menghadiri konsultasi publik yang akan dilaksanakan. “Saat pembebasan lahan nanti diukur satu per satu,” ucap Kasi Pengukuran di Kantor Pertanahan Nasional Kulonprogo ini.
Anggota tim yang lain, Bambang Eko, mengatakan, untuk tanah milik Pakualaman sudah ada pembicaraan khusus dengan pihak Kadipaten Pura Pakualaman. Mereka mendukung dan siap melepas hak atas tanah. “Nanti masih ada pertemuan lagi antara pemkab, tim, dan pihak Pakualaman membahas masalah ini agar tidak ada duplikasi data,” ungkapnya.
Kuntadi
(ftr)