Sembunyi di Plafon, Pencuri Ditangkap

Selasa, 28 Oktober 2014 - 15:43 WIB
Sembunyi di Plafon,...
Sembunyi di Plafon, Pencuri Ditangkap
A A A
SEMARANG - Tersangka pembobol minimarket di Jalan Brotojoyo Raya II A Plombokan, Semarang Utara ditangkap polisi setelah dua jam bersembunyi di atas plafon toko. Pelaku bernama Arif,36, pengangguran warga Nyangkringan RT 01/RW 08, Kelurahan Patebon, Kecamatan Patebon, Kendal.

Saat ditanya sejumlah wartawan maupun polisi di Mapolsek Semarang Utara, kemarin tersangka berpura-pura gila, hanya senyum-senyum. Bahkan saat ditanya siapa identitas dirinya maupun di mana tempat tinggalnya, tersangka tetap saja senyum-senyum. “Ora ngerti pak, ra ngerti ,” ujar Arif kemarin.

Pembobolan minimarket terjadi pada Minggu (26/10) sekitar pukul 03.00 WIB. Arif mencuri 40 slop rokok senilai Rp6 juta. Aksi tersangka membobol atap minimarket itu ternyata menimbulkan suara gaduh. Tetangga yang curiga spontan menghubungi kepala minimarket, Thian Kusuma, 24, warga Kelurahan Jatibarang, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, via ponsel.

Informasi itu langsung diteruskan ke petugas Polsek Semarang Utara. Polisi bersama kepala toko dibantu kasir yang memegang kunci minimarket langsung bergegas menuju tempat kejadian perkara (TKP).

Ternyata benar, beberapa warga sudah menunggu keluarnya sang pencuri. Awalnya, tersangka ini belum mau keluar dari tempat persembunyiannya. Bahkan polisi sempat menunggu lama di bawah. Akhirnya sekitar pukul 05.00 WIB, plafon, salah satu anggota Polsek Semarang Utara pun naik.

Ternyata benar, di plafon itu tersangka sedang bersembunyi sambil membawa aneka slop rokok yang baru dicurinya. Tersangka tidak melakukan perlawanan sehingga dengan mudah dapat diringkus petugas.

Kapolsek Semarang Utara AKP M Ridwan, tampak keheranan dengan tingkah tersangka saat pura-pura gila dan hanya senyum-senyum ketika ditanyai. “Loh, waktu saya tanyai lancar-lancar saja. Bisa menjawab. Saya heran, kok bertingkah begitu,” kata Ridwan.

Kapolsek memastikan tersangka dalam kondisi sehat jasmani dan rohani sehingga kasus hukum ini tetap dilanjutkan. Tersangka hanya berpura-pura gila. Tersangka ini dijerat Pasal 363 KUHP terkait Pencurian dengan Pemberatan dan ditahan di sel tahanan Mapolsek Semarang Utara.

Eka Setiawan
(ftr)
Berita Terkait
Kearifan Lokal, Wakil...
Kearifan Lokal, Wakil Kepala BPIP: Pancasila Falsafah Bangsa
Digitalisasi Konservasi...
Digitalisasi Konservasi Mangrove
Potret Festival Dolanan...
Potret Festival Dolanan Anak 2025 di Lapangan Laboratorium Prof Soegijono FIK Unnes
Ganjar Pranowo, Gubernur...
Ganjar Pranowo, Gubernur yang Merakyat
4 Kota dengan Janda...
4 Kota dengan Janda Terbanyak di Jawa Tengah, Nomor 3 Lebih dari 5.000
6 Penghargaan yang Diterima...
6 Penghargaan yang Diterima Ganjar Pranowo saat Menjadi Gubernur Jawa Tengah
Berita Terkini
Korban Terakhir Ledakan...
Korban Terakhir Ledakan Gas di Rumah Mewah di Medan Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup
1 jam yang lalu
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
2 jam yang lalu
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
3 jam yang lalu
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
4 jam yang lalu
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestl Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
4 jam yang lalu
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalsel Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
4 jam yang lalu
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved