Sembunyi di Plafon, Pencuri Ditangkap

Selasa, 28 Oktober 2014 - 15:43 WIB
Sembunyi di Plafon,...
Sembunyi di Plafon, Pencuri Ditangkap
A A A
SEMARANG - Tersangka pembobol minimarket di Jalan Brotojoyo Raya II A Plombokan, Semarang Utara ditangkap polisi setelah dua jam bersembunyi di atas plafon toko. Pelaku bernama Arif,36, pengangguran warga Nyangkringan RT 01/RW 08, Kelurahan Patebon, Kecamatan Patebon, Kendal.

Saat ditanya sejumlah wartawan maupun polisi di Mapolsek Semarang Utara, kemarin tersangka berpura-pura gila, hanya senyum-senyum. Bahkan saat ditanya siapa identitas dirinya maupun di mana tempat tinggalnya, tersangka tetap saja senyum-senyum. “Ora ngerti pak, ra ngerti ,” ujar Arif kemarin.

Pembobolan minimarket terjadi pada Minggu (26/10) sekitar pukul 03.00 WIB. Arif mencuri 40 slop rokok senilai Rp6 juta. Aksi tersangka membobol atap minimarket itu ternyata menimbulkan suara gaduh. Tetangga yang curiga spontan menghubungi kepala minimarket, Thian Kusuma, 24, warga Kelurahan Jatibarang, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, via ponsel.

Informasi itu langsung diteruskan ke petugas Polsek Semarang Utara. Polisi bersama kepala toko dibantu kasir yang memegang kunci minimarket langsung bergegas menuju tempat kejadian perkara (TKP).

Ternyata benar, beberapa warga sudah menunggu keluarnya sang pencuri. Awalnya, tersangka ini belum mau keluar dari tempat persembunyiannya. Bahkan polisi sempat menunggu lama di bawah. Akhirnya sekitar pukul 05.00 WIB, plafon, salah satu anggota Polsek Semarang Utara pun naik.

Ternyata benar, di plafon itu tersangka sedang bersembunyi sambil membawa aneka slop rokok yang baru dicurinya. Tersangka tidak melakukan perlawanan sehingga dengan mudah dapat diringkus petugas.

Kapolsek Semarang Utara AKP M Ridwan, tampak keheranan dengan tingkah tersangka saat pura-pura gila dan hanya senyum-senyum ketika ditanyai. “Loh, waktu saya tanyai lancar-lancar saja. Bisa menjawab. Saya heran, kok bertingkah begitu,” kata Ridwan.

Kapolsek memastikan tersangka dalam kondisi sehat jasmani dan rohani sehingga kasus hukum ini tetap dilanjutkan. Tersangka hanya berpura-pura gila. Tersangka ini dijerat Pasal 363 KUHP terkait Pencurian dengan Pemberatan dan ditahan di sel tahanan Mapolsek Semarang Utara.

Eka Setiawan
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1144 seconds (0.1#10.140)