Alot, Pembahasan UMK Batam

Selasa, 28 Oktober 2014 - 12:56 WIB
Alot, Pembahasan UMK Batam
Alot, Pembahasan UMK Batam
A A A
BATAM - Pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) Batam masih alot. Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam berkumpul di kantor Disnaker Kota Batam untuk mengawal keputusan pembahasan UMK 2015.

Keputusan besaran Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Batam dan Upah Minimum Kota (UMK) tahun depan sesuai jadwal Dewan Pengupahan akan diputuskan hari ini. Agenda hari ini juga merupakan yang keenam dan seharusnya jadi yang terakhir sejak pembahasan awal Oktober.

Berdasarkan pengamatan KORAN SINDO BATAM, ratusan buruh sejak pukul 09.00 WIB sudah berada di Kantor Disnaker Kota Batam di Sekupang. Sebagian besar dari buruh berangkat menggunakan motor dari kawasan industri Mukakuning. Puluhan aparat kepolisian juga terlihat berjaga-jaga di pintu masuk Kantor Disnaker Kota Batam.

Menurut Ketua Pengurus Daerah SPSI Kepri Yoni Mulyo Widodo, pembahasan besaran KHL dan UMK tahun depan hingga kini masih alot. Pekerja dan pengusaha masih belum sepakat mengenai besaran KHL.

"Terkait hari ini harusnya ada pembahasan tentang keputusan KHL dan UMK. Di dalam masih ada perdebatan seru soal KHL," ujarnya, Selasa (28/10/2014).

Dia menjelaskan, kalangan pengusaha dalam Dewan Pengupahan menggunakan besaran KHL sesuai hasil survei sepanjang 2014 sebesar Rp2,1 juta.

Sementara pekerja menginginkan penetapan KHL sesuai kondisi yang sebenarnya, melihat kebutuhan transportasi dua kali PP, tarif listrik, dan ditambah prediksi kenaikan harga BBM bersubsidi. Yoni enggan menyebutkan besaran spesifik KHL dari pekerja meski diyakini berkisar Rp2,5 juta hingga Rp3juta.

"Kami memperjuangkan KHL yang riil. Hal itu yang masih diperdebatkan di dalam," kata dia.

Konsekuensi dari alotnya pembahasan terakhir ini kemungkinan besar dipastikan angka KHL akan memiliki dua versi, dari pengusaha dan pekerja. Pemerintah Kota Batam kemudian harus bisa meyakinkan kedua pihak agar besaran KHL sesuai dengan fakta di lapangan.

SPSI juga memberi isyarat agar penetapan UMK 2015 pada 1 November 2014 ditunda setelah ada kepastian kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Hal itu agar kenaikan UMK tidak sia-sia.

Untuk diketahui, UMK Batam tahun ini sebesar Rp2,4 juta dan pada tahun lalu sebesar Rp2,04 juta. Secara nasional, pekerja menuntut kenaikan UMK sebesar 30 persen.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4044 seconds (0.1#10.140)