Warung Remang Saradan Segera Jadi Rest Area
A
A
A
MADIUN - Puluhan bangunan liar yang menjadi warung remang-remang atau warung esek-esek di Jalur Ring Road Saradan akan berubah wajah menjadi rest area.
PT KAI dan Pemkab Madiun segera memfungsikan lahan yang semula merupakan lahan warung remang-remang Saradan tersebut menjadi rest area.
Pemkab Madiun dan PT KAI pun memberikan batas waktu hingga akhir tahun 2014 kepada para penghuni warung liar di Jalur Ring Road Saradan untuk segera membongkar bangunan liar miliknya.
Data yang dihimpun menyebutkan, saat ini terdapat 73 bangunan liar berdiri di atas tanah milik PT KAI. Tepatnya di Jalur Ring Road Dusun Petung, Desa Pajaran, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.
Bangunan ini dihuni sekitar 111 orang yang terdiri dari pemilik warung maupun penjaja seks.
“Rencananya, lokasi tersebut akan dibangun stasiun dan dijadikan lahan rest area. Stasiun Wilangan akan digeser ke lokasi tersebut mengingat Stasiun Wilangan, Kabupaten Nganjuk berada pada jalur tebing. Untuk memperlancar proyek tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan bakal membangun jalur double track Madiun-Surabaya,” ungkap Manajer Humas PT KAI Daop VII Madiun, Supriyanto, Senin (27/10/2014).
Menurut dia, PT KAI telah menyepakati kerjasama penertiban yang akan dilaksanakan bertahap.
“Pokoknya, akhir Tahun 2014 ini jalur ring road itu harus bersih dari berbagai bangunan mulai berbentuk warung makanan dan minuman, rumah pribadi, rumah karaoke, hingga berbagai bentuk usaha lainnya yang semakin menjamur sekarang ini,” katanya.
Kepala Satpol PP Pemkab Madiun Agus Budi Wahyono menegaskan, sosialisasi penertiban warung remang-remang dan karaoke di sepanjang Jalur Ring Road Saradan sudah dilaksanakan.
Oleh karenanya, konsep penertibannya akan dilaksanakan dengan membongkar bangunannya sendiri.
“Tetapi, kalau deadline pembongkaran bangunan sendiri tak dilaksanakan sampai akhir tahun 2014, maka kami Satpol PP dan PT KAI Daop VII Madiun yang bakal bertindak menertibkannya,” timpalnya.
Kepala Dinas Koperasi, Industri, Perdagangan dan Pariwisata (Dinkoperindagpar) Pemkab Madiun, Tontro Pahlawanto menegaskan kesepakatan antara Pemkab Madiun dengan PT KAI Daop VII Madiun ada dua tahap.
Pertama kesepakatan mengenai penertiban agar lokasi Tugu Selamat Datang di Kabupaten Madiun tidak menjadi ajang prostitusi liar. Sedangkan kesepakatan kedua kedua adalah soal pemanfaatan lahan pasca ada penertiban.
“Nah, sekarang kalau sudah ada wacana double track dan stasiun baru di lokasi penertiban itu, maka kalau dimanfaatkan untuk rest area maka kami tinggal menunggu sisa lahannya yang ditertibkan itu tinggal berapa. Baru kami bisa memutuskan lokasi layak untuk rest area atau tidak karena lokasi akan kami jadikan sampel UKM di seluruh Madiun baik makanan maupun hasil UKM lainnya,” tandasnya.
PT KAI dan Pemkab Madiun segera memfungsikan lahan yang semula merupakan lahan warung remang-remang Saradan tersebut menjadi rest area.
Pemkab Madiun dan PT KAI pun memberikan batas waktu hingga akhir tahun 2014 kepada para penghuni warung liar di Jalur Ring Road Saradan untuk segera membongkar bangunan liar miliknya.
Data yang dihimpun menyebutkan, saat ini terdapat 73 bangunan liar berdiri di atas tanah milik PT KAI. Tepatnya di Jalur Ring Road Dusun Petung, Desa Pajaran, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.
Bangunan ini dihuni sekitar 111 orang yang terdiri dari pemilik warung maupun penjaja seks.
“Rencananya, lokasi tersebut akan dibangun stasiun dan dijadikan lahan rest area. Stasiun Wilangan akan digeser ke lokasi tersebut mengingat Stasiun Wilangan, Kabupaten Nganjuk berada pada jalur tebing. Untuk memperlancar proyek tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan bakal membangun jalur double track Madiun-Surabaya,” ungkap Manajer Humas PT KAI Daop VII Madiun, Supriyanto, Senin (27/10/2014).
Menurut dia, PT KAI telah menyepakati kerjasama penertiban yang akan dilaksanakan bertahap.
“Pokoknya, akhir Tahun 2014 ini jalur ring road itu harus bersih dari berbagai bangunan mulai berbentuk warung makanan dan minuman, rumah pribadi, rumah karaoke, hingga berbagai bentuk usaha lainnya yang semakin menjamur sekarang ini,” katanya.
Kepala Satpol PP Pemkab Madiun Agus Budi Wahyono menegaskan, sosialisasi penertiban warung remang-remang dan karaoke di sepanjang Jalur Ring Road Saradan sudah dilaksanakan.
Oleh karenanya, konsep penertibannya akan dilaksanakan dengan membongkar bangunannya sendiri.
“Tetapi, kalau deadline pembongkaran bangunan sendiri tak dilaksanakan sampai akhir tahun 2014, maka kami Satpol PP dan PT KAI Daop VII Madiun yang bakal bertindak menertibkannya,” timpalnya.
Kepala Dinas Koperasi, Industri, Perdagangan dan Pariwisata (Dinkoperindagpar) Pemkab Madiun, Tontro Pahlawanto menegaskan kesepakatan antara Pemkab Madiun dengan PT KAI Daop VII Madiun ada dua tahap.
Pertama kesepakatan mengenai penertiban agar lokasi Tugu Selamat Datang di Kabupaten Madiun tidak menjadi ajang prostitusi liar. Sedangkan kesepakatan kedua kedua adalah soal pemanfaatan lahan pasca ada penertiban.
“Nah, sekarang kalau sudah ada wacana double track dan stasiun baru di lokasi penertiban itu, maka kalau dimanfaatkan untuk rest area maka kami tinggal menunggu sisa lahannya yang ditertibkan itu tinggal berapa. Baru kami bisa memutuskan lokasi layak untuk rest area atau tidak karena lokasi akan kami jadikan sampel UKM di seluruh Madiun baik makanan maupun hasil UKM lainnya,” tandasnya.
(sms)