Tenaga Kesehatan di Pedalaman Mamuju Minim
A
A
A
MAMUJU - Tenaga kesehatan di wilayah terpencil Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), masih minim. Akibatnya, pelayanan terhadap masyarakat terhambat.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Mamuju, Hajra As’ad, mengakui kurang optimalnya pelayanan kesehatan bagi masyarakat di wilayah Mamuju, khususnya kawasan di pedalaman.
"Hal ini karena tenaga medis sangat minim. Tidak ada tersebar di seluruh Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas)," ujarnya, Jumat (24/10/2014).
Hajrah menyatakan, jumlah tenaga medis di Kabupaten Mamuju saat ini mencapai 400 orang yang terdiri dari dokter, perawat, bidang tenaga teknik, farmasi, dan tenaga laboratorium.
Tetapi, kebanyakan bertugas di wilayah kota. “Kami sudah melakukan survei dan pendataan tenaga medis di Puskesmas. Daerah pedalaman ternyata masih sangat minim,” terang Hajrah.
Menurut dia, idealnya tenaga medis di setiap Puskesmas harus mencapai 17 orang. Hal itu sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 41 Tahun 2011. Untuk mengatasi masalah ini, dia akan mengajukan tambahan tenaga kesehatan ke Pemerintah Pusat.
“Kalau ini dibiarkan, bisa-bisa di daerah pelosok tidak ada tenaga medis. Sementara, masyarakat butuh pelayanan kesehatan secara prima,” tutur Hajrah.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Mamuju, Hajra As’ad, mengakui kurang optimalnya pelayanan kesehatan bagi masyarakat di wilayah Mamuju, khususnya kawasan di pedalaman.
"Hal ini karena tenaga medis sangat minim. Tidak ada tersebar di seluruh Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas)," ujarnya, Jumat (24/10/2014).
Hajrah menyatakan, jumlah tenaga medis di Kabupaten Mamuju saat ini mencapai 400 orang yang terdiri dari dokter, perawat, bidang tenaga teknik, farmasi, dan tenaga laboratorium.
Tetapi, kebanyakan bertugas di wilayah kota. “Kami sudah melakukan survei dan pendataan tenaga medis di Puskesmas. Daerah pedalaman ternyata masih sangat minim,” terang Hajrah.
Menurut dia, idealnya tenaga medis di setiap Puskesmas harus mencapai 17 orang. Hal itu sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 41 Tahun 2011. Untuk mengatasi masalah ini, dia akan mengajukan tambahan tenaga kesehatan ke Pemerintah Pusat.
“Kalau ini dibiarkan, bisa-bisa di daerah pelosok tidak ada tenaga medis. Sementara, masyarakat butuh pelayanan kesehatan secara prima,” tutur Hajrah.
(lis)