Bunuh Pacar, 2 Pemuda Terancam Penjara Seumur Hidup

Kamis, 23 Oktober 2014 - 20:04 WIB
Bunuh Pacar, 2 Pemuda...
Bunuh Pacar, 2 Pemuda Terancam Penjara Seumur Hidup
A A A
BATAM - Ridwan Pangaribuan dan Andesmar Siregar, terdakwa kasus pembunuhan dan penganiayaan Suhaiman alias Ema dan Nursia menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (23/10/2014).

Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, keduanya didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aji Satrio membacakan dakwaan kedua tersangka. Berdasarkan dakwaan tersebut, keduanya diketahui telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Ema dan Nursia yang merupakan pacar kedua tersangka dengan tujuan hendak menguasai harta milik korban.

"Kedua korban dibawa oleh pelaku ke arah Jembatan V Barelang. Sebelum menuju Jembatan V Barelang, pelaku dan korban sempat membeli jagung bakar di Jembatan I Barelang. Selanjutnya, mereka membawa korban ke Jembatan V Barelang dan menyerang korban menggunakan batu yang berukuran sekepalan tangan orang dewasa," ujar Aji dalam dakwaannya.

Usai diserang menggunakan batu, Ema langsung tewas seketika. Sedangkan Nursia berhasil selamat setelah dirinya berpura-pura meninggal.

"Pelaku sempat menggoyang-goyangkan kedua tubuh korban untuk memastikan keduanya sudah tidak bernyawa. Setelah memastikan keduanya sudah meninggal, pelaku langsung mengambil barang-barang milik korban seperti perhiasan, uang tunai dan handphone," kata Aji lagi.

Ridwan dan Andesmar berhasil ditangkap setelah Nursia melapor ke polisi. Keduanya ditangkap di tempat yang berbeda.

Ridwan, pelaku yang pertama kali berhasil diamankan oleh polisi di kawasan Barelang pada Kamis 29 Mei lalu.

Setelah itu, polisi berhasil melacak keberadaan Andesmar berdasarkan keterangan rekannya Ridwan. Andesmar berhasil dibekuk di Kelurahan Kulim, Kecamatan
Tenayan Raya, Pekanbaru, Riau pada Selasa 3 Juni setelah berhasil melarikan diri selama lebih kurang satu bulan.

Karena berusaha melarikan diri, Andesmar sempat dihadiahi timah panas pada bagian kaki. Hal yang juga diterima oleh Ridwan yang terpaksa didor oleh polisi pada bagian lutut karena berusaha kabur.

Atas seluruh dakwaan yang dibacakan oleh JPU, kedua terdakwa mengakui seluruh perbuatannya dan menerima dakwaan tersebut. Selanjutnya majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga satu minggu ke depan.
(sms)
Berita Terkait
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan...
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Dibungkus Plastik di Sukoharjo
Ini Fakta-fakta Pembunuhan...
Ini Fakta-fakta Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB
Pembunuh Pengusaha Emas...
Pembunuh Pengusaha Emas di Papua Ternyata WNA Afghanistan, Pelaku Selingkuhan Istri Korban
1 Buron Kasus Vina Cirebon...
1 Buron Kasus Vina Cirebon Berhasil Diringkus Polda Jabar
Ditahan Imbang Polandia,...
Ditahan Imbang Polandia, Prancis Gagal Juara Grup
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Pembunuhan Advokat di Cilacap, Kakak Beradik Ditangkap
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
31 menit yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
45 menit yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
55 menit yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
1 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
1 jam yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
2 jam yang lalu
Infografis
Penjualan Mobil Murah...
Penjualan Mobil Murah LCGC Anjlok, Daya Beli Kelas Menengah Terancam?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved