Bunuh Pacar, 2 Pemuda Terancam Penjara Seumur Hidup

Kamis, 23 Oktober 2014 - 20:04 WIB
Bunuh Pacar, 2 Pemuda...
Bunuh Pacar, 2 Pemuda Terancam Penjara Seumur Hidup
A A A
BATAM - Ridwan Pangaribuan dan Andesmar Siregar, terdakwa kasus pembunuhan dan penganiayaan Suhaiman alias Ema dan Nursia menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (23/10/2014).

Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, keduanya didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aji Satrio membacakan dakwaan kedua tersangka. Berdasarkan dakwaan tersebut, keduanya diketahui telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Ema dan Nursia yang merupakan pacar kedua tersangka dengan tujuan hendak menguasai harta milik korban.

"Kedua korban dibawa oleh pelaku ke arah Jembatan V Barelang. Sebelum menuju Jembatan V Barelang, pelaku dan korban sempat membeli jagung bakar di Jembatan I Barelang. Selanjutnya, mereka membawa korban ke Jembatan V Barelang dan menyerang korban menggunakan batu yang berukuran sekepalan tangan orang dewasa," ujar Aji dalam dakwaannya.

Usai diserang menggunakan batu, Ema langsung tewas seketika. Sedangkan Nursia berhasil selamat setelah dirinya berpura-pura meninggal.

"Pelaku sempat menggoyang-goyangkan kedua tubuh korban untuk memastikan keduanya sudah tidak bernyawa. Setelah memastikan keduanya sudah meninggal, pelaku langsung mengambil barang-barang milik korban seperti perhiasan, uang tunai dan handphone," kata Aji lagi.

Ridwan dan Andesmar berhasil ditangkap setelah Nursia melapor ke polisi. Keduanya ditangkap di tempat yang berbeda.

Ridwan, pelaku yang pertama kali berhasil diamankan oleh polisi di kawasan Barelang pada Kamis 29 Mei lalu.

Setelah itu, polisi berhasil melacak keberadaan Andesmar berdasarkan keterangan rekannya Ridwan. Andesmar berhasil dibekuk di Kelurahan Kulim, Kecamatan
Tenayan Raya, Pekanbaru, Riau pada Selasa 3 Juni setelah berhasil melarikan diri selama lebih kurang satu bulan.

Karena berusaha melarikan diri, Andesmar sempat dihadiahi timah panas pada bagian kaki. Hal yang juga diterima oleh Ridwan yang terpaksa didor oleh polisi pada bagian lutut karena berusaha kabur.

Atas seluruh dakwaan yang dibacakan oleh JPU, kedua terdakwa mengakui seluruh perbuatannya dan menerima dakwaan tersebut. Selanjutnya majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga satu minggu ke depan.
(sms)
Berita Terkait
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan...
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Dibungkus Plastik di Sukoharjo
Ini Fakta-fakta Pembunuhan...
Ini Fakta-fakta Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB
Pembunuh Pengusaha Emas...
Pembunuh Pengusaha Emas di Papua Ternyata WNA Afghanistan, Pelaku Selingkuhan Istri Korban
1 Buron Kasus Vina Cirebon...
1 Buron Kasus Vina Cirebon Berhasil Diringkus Polda Jabar
Ditahan Imbang Polandia,...
Ditahan Imbang Polandia, Prancis Gagal Juara Grup
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Pembunuhan Advokat di Cilacap, Kakak Beradik Ditangkap
Berita Terkini
Diskominfo Tangsel Bagikan...
Diskominfo Tangsel Bagikan Transformasi Digital Pelayanan Publik ke BPSDMD Jateng
5 jam yang lalu
Bersama Rumah Baca Empat...
Bersama Rumah Baca Empat Jagoan, MNC Peduli Berbagi Buku Dongeng dan Lomba Mewarnai
5 jam yang lalu
Pemkot Tangsel-Kemensos...
Pemkot Tangsel-Kemensos Gelar Bakti Sosial Terintegrasi, Warga Rasakan Manfaat Beragam Layanan
6 jam yang lalu
MR.D.I.Y. Perluas Program...
MR.D.I.Y. Perluas Program Menginspirasi Generasi Inovator, Jangkau 8.600 Anak
7 jam yang lalu
PWI Laporkan Hotman...
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Sahroni Yakin Diusut secara Transparan
8 jam yang lalu
Pembangunan Fakultas...
Pembangunan Fakultas Kedokteran Telkom University di Bandung Rampung
8 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Senin 2 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved