Bawa Dua Paket Sabu, Brigadir SN Ditangkap

Kamis, 23 Oktober 2014 - 18:40 WIB
Bawa Dua Paket Sabu,...
Bawa Dua Paket Sabu, Brigadir SN Ditangkap
A A A
SEMARANG - Seorang polisi berpangkat brigadir ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Jawa Tengah karena diduga terlibat peredaran gelap sabu.

Tersangka yang ditangkap adalah Brigadir SN (29), warga Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Ia merupakan anggota Polsek Banyumanik Semarang.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol A. Liliek Darmanto mengungkapkan, tersangka ditangkap pada Minggu (12/10/2014) pukul 19.00 di depan rumah kosong di Jalan Mulawarman, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.

"Barang buktinya dua paket sabu dibungkus plastik klip bening, dua lembar bukti transfer BCA, sebuah telepon seluler (ponsel) dan sampel urine," ungkapnya kepada KORAN SINDO, Kamis (23/10/2014) di Mapolda Jawa Tengah.

Modus operandi yang dilakukan, kata Liliek, tersangka Brigadir SN membeli sabu dari seseorang berinisial N yang berada di Yogyakarta dengan cara transfer sekitar setengah jam sebelum akhirnya ditangkap atau sekitar pukul 18.30.

Setengah jam kemudian, tersangka dihubungi N, memberikan alamat tempat mengambil sabu yang dipesan itu. Lokasinya di depan rumah kosong di Jalan Mulawarman tersebut.

Sekitar pukul 19.00, tersangka menuju alamat pengambilan, mengambil dua paket sabu masing-masing satu paket dalam bungkus plastik klip bening dibungkus plastik kresek warna hitam. "Saat berjalan mau pulang, petugas dari Polda Jateng menangkapnya dengan barang bukti itu."

Terpisah, Direktur Res Narkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Pol N. Simbolon, mengatakan Brigadir SN dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di wilayah Kota Semarang ini dari penyelidikan intensif petugas. Kami terus kembangkan penyidikan kasus ini. Tersangka adalah anggota Polsek Banyumanik Semarang," tambahnya saat dihubungi KORAN SINDO via telepon seluler.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7782 seconds (0.1#10.140)