Simpan 0,80 Gram Sabu, Wanita Cantik Dipenjara 4 Tahun
A
A
A
BATAM - Simpan 0,80 gram sabu, wanita cantik dipenjara empat tahun. Vonis hukuman itu, dibacakan hakim, di Pengadilan Negeri Batam, tadi siang. Vonis hakim lebih rendah satu tahun, dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Akbar.
"Terdakwa mengakui semua kesalahannya, mengaku pernah menggunakan narkoba dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Terdakwa juga selalu bersikap baik dan sopan selama persidangan," kata Hakim Ketua Cahyono, Rabu (22/10/2014).
Selain itu, terdakwa Enny Suryaningsih juga diwajibkan untuk membayar denda Rp800 juta subsidair satu bulan penjara.
Menanggapi vonis itu, Jaksa Andi mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu, sebelum menentukan sikap menerima atau melakukan banding, ke Pengadilan Tinggi Kepri.
"Kalau terdakwa menerima putusan, karena lebih ringan dari tuntutan. Kalau kita akan pikir-pikir dulu dalam tujuh hari ini," kata Andi Akbar.
Menurut Andi, Enny dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, karena telah memiliki dan menyimpan narkoba sebanyak 0,80 gram. "Terdakwa mengaku pernah menggunakan sabu tujuh kali. Dan barang ini barang sisa pakai," tukasnya.
"Terdakwa mengakui semua kesalahannya, mengaku pernah menggunakan narkoba dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Terdakwa juga selalu bersikap baik dan sopan selama persidangan," kata Hakim Ketua Cahyono, Rabu (22/10/2014).
Selain itu, terdakwa Enny Suryaningsih juga diwajibkan untuk membayar denda Rp800 juta subsidair satu bulan penjara.
Menanggapi vonis itu, Jaksa Andi mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu, sebelum menentukan sikap menerima atau melakukan banding, ke Pengadilan Tinggi Kepri.
"Kalau terdakwa menerima putusan, karena lebih ringan dari tuntutan. Kalau kita akan pikir-pikir dulu dalam tujuh hari ini," kata Andi Akbar.
Menurut Andi, Enny dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, karena telah memiliki dan menyimpan narkoba sebanyak 0,80 gram. "Terdakwa mengaku pernah menggunakan sabu tujuh kali. Dan barang ini barang sisa pakai," tukasnya.
(san)