Polisi Medan Gagalkan Peredaran Narkotika Asal Malaysia

Selasa, 21 Oktober 2014 - 22:25 WIB
Polisi Medan Gagalkan...
Polisi Medan Gagalkan Peredaran Narkotika Asal Malaysia
A A A
MEDAN - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi asal negara Malaysia. Selain meringkus tiga orang tersangka, polisi turut menyita 1 kilogram sabu dan 550 butir pil ekstasi senilai Rp1,2 miliar.

Sepak terjang ketiga orang pengedar narkotika asal Aceh ini berakhir setelah dibekuk petugas Satuan Narkoba Polresta Medan di tiga lokasi berbeda di Kota Medan. Ketiga tersangka masing masing ND (35), F (37), dan seorang wanita berinisial RF (26).

Dari ketiga tersangka, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram dan 550 butir pil ekstasi. Selain itu, polisi juga menyita pecahan pil ekstasi seberat 43,50 gram.

"Berdasarkan penyidikan polisi, sabu dan pil ekstasi tersebut diperoleh dari Malaysia dan akan diedarkan di beberapa kota seperti Batam, Jambi, dan Medan," kata Kasat Narkoba Polresta Medan Kompol Dony Alexander, Selasa (21/10/2014).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka ditahan di Mapolresta Medan dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0919 seconds (0.1#10.140)