Sekda Ralat Pernyataan Wali Kota Tangerang

Selasa, 21 Oktober 2014 - 01:30 WIB
Sekda Ralat Pernyataan...
Sekda Ralat Pernyataan Wali Kota Tangerang
A A A
TANGERANG - Sekda Kota Tangerang Dadi Budaeri meralat pernyataan Walkot Tangerang Arief R Wismansyah soal bantuan hukum untuk DI. Karena, mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) itu terlibat kasus korupsi pengadaan mobil tangga.

"Setelah dikoordinasikan dengan Bagian Hukum, tak ada bantuan hukum kepada Diding. Karena kaitannya dengan tindak kriminal dan pidana korupsi," kata Dadi di Tangerang, Senin 20 Oktober 2014.

Dadi melanjutkan, bantuan hukum hanya diberikan kepada pegawai pemerintahan yang terkena kasus perdata.

"Kalau perdata memang disediakan di bagian hukum, dan kejaksaan juga bersedia menyediakan pengacara," ungkapnya.

Karena tidak dapat bantuan hukum, Pemkot Tangerang menginstruksikan kepada DI untuk mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

Sedangkan masalah penonaktifkan DI sebagai staf ahli bidang hukum dan politik, menurut Dadi, harus sesuai prosedur yang ada di bagian hukum.

"Kita masih akan koordinasi dahulu dengan Ibu Indri (Kabag Hukum Kota Tangerang) dilihat prosedurnya," jelasnya.

Namun, lanjut Dadi, ada kemungkinan nanti posisi DI akan di nonaktifkan terlebih dahulu agar tak mengganggu proses hukum.

"Tapi kita belum bisa memastikan, baru hari ini kita akan koordinasi dengan kejaksaan juga," katanya.

Saat ingin dikonfirmasi ke ruangannya, DI sedang tidak di tempat kerjanya. Namun, menurut Dadi, seminggu ini DI masih masuk dan tidak pernah bolos kerja.

"Saya tidak tahu kalau untuk hari ini," ungkapnya.

Seperti diketahui, DI ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan mobil tangga pemadam kebakaran tahun 2013.

DI yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pemadam Kebakaran, dan satu tersangka lainnya yaitu AR seorang Direktur Utama PT MPU bersekongkol menetapkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri).

"Mereka menetapkan harga sebesar Rp10 miliar untuk satu unit mobil tangga dari harga pasaran yang hanya sebesar Rp4,6 miliar. Artinya, mereka memiliki selisih sekirat Rp6 miliar," kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tangerang Raymond Ali, Jumat 17 Oktober 2014.
(mhd)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
32 menit yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
2 jam yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
2 jam yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
2 jam yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
2 jam yang lalu
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
3 jam yang lalu
Infografis
Puluhan Rudal dan Ratusan...
Puluhan Rudal dan Ratusan Drone Rusia Bombardir Ibu Kota Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved