Di Palembang Sangkar Burung Pun Bisa Hilang

Sabtu, 18 Oktober 2014 - 16:10 WIB
Di Palembang Sangkar...
Di Palembang Sangkar Burung Pun Bisa Hilang
A A A
PALEMBANG - Tingginya tindak kriminal di Palembang, cukup membuat pusing warga. Karena sekarang maling juga mengincar sangkar burung yang digantung di depan rumah.

Salah satunya di rumah Dedi Setiawan (20) Jalan Gotong Goyong Lorong Abdi, RT 34/10 Kelurahan Alang-Alang Lebar, Kecamatan Sukarame, Palembang yang disatroni maling burung.

Berdasarkan keterangan saksi mata tetangga korban bernama Amir (40), dia pertama melihat pelaku. Dia langsung berteriak kencang begitu pelaku beraksi sehingga berhasil diamankan warga sekitar.

"Saya lihat langsung teriak maling, warga semua keluar. Akhirnya pelaku itu kami tangkap," jelas Amir kepada petugas Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolresta Palembang, Sabtu,(18/10/2014).

Ditemui, pelaku Dedi (36) berkelit melakukan pencurian. Kendati sangkar burung beserta burung Murai Batu berada ditangannya.

"Saya hanya pegang sangkar dan burung murai batu itu. Yang manjat pagar dan mencuri itu temen saya pak Hadi. Saat kami ditangkap dia berhasil kabur," ujar Dedi diketahui bekerja sebagai satpam di salah satu perusahaan swasta di Palembang ini.

Dedi mengaku, dirinya nyaris tewas ditangan warga setempat. Beruntung polisi dari Unit Pidana Umum (Pidum) Polresta Palembang cepat berada di lokasi.

"Saya ditinju, diterjang digebuki oleh warga. Untung ada polisi yang datang. Saya tidak
salah tapi teman saya yang mencurinya," kelitnya.

Kanit Pidana Umum (Pidum) Polresta Palembang, Iptu Robert P Sihombing, mengatakan, pihaknya mendengar adanya aksi pencurian burung di kawasan Sukarame. Alhasil, pelaku diamankan dan diserahkan ke Mapolresta Palembang.

"Bersama warga pelaku kami bawa ke Polresta Palembang untuk ditindak lanjuti. Dari tanggannya kita amankan sangkar burung dan seekor burung Murai Batu," kata Robert.

Robert mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati lagi meletakan barang miliknya jangan mencolok meskipun itu hanya sangkar burung.

Selain itu, Robert meminta masyarakat bekerja sama dengan polisi untuk segera berkoordinasi dengan pihaknya.

"Atas ulahnya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara," tegasnya.
(sms)
Berita Terkait
Empat WNI Pakistan Terjerat...
Empat WNI Pakistan Terjerat Kasus Pencurian di Surabaya
Google Nyerah Hadapi...
Google Nyerah Hadapi Malware Joker, Dihapus Tetap Saja Mengancam
Cermati, Ini 8 Cara...
Cermati, Ini 8 Cara Hindari Kejahatan Skimming ATM
5 Pencurian di Museum...
5 Pencurian di Museum yang Paling Terkenal, dari Mona Lisa hingga Van Gogh
Polisi Lumpuhkan Pelaku...
Polisi Lumpuhkan Pelaku Pencurian Motor
Terlibat Pencurian Ikan...
Terlibat Pencurian Ikan Ilegal, 24 Nelayan Vietnam Dideportasi
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
1 jam yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
1 jam yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
1 jam yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
1 jam yang lalu
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
2 jam yang lalu
Membuka Peluang Mandiri:...
Membuka Peluang Mandiri: Pemuda Disabilitas Karawang Dibekali Keterampilan Cetak Sablon
3 jam yang lalu
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved