Rupiah Gagal Berubah Dolar, Dukun Pengganda Uang Ditangkap

Jum'at, 17 Oktober 2014 - 15:58 WIB
Rupiah Gagal Berubah...
Rupiah Gagal Berubah Dolar, Dukun Pengganda Uang Ditangkap
A A A
BLITAR - Supriono (43) dukun pengganda uang asal Kecamatan Santren, Kediri ditangkap Polisi karena gagal merubah uang ratusan juta rupiah menjadi dolar Amerika.

Sang dukun pengganda uang ini ditangkap di rumahnya karena diadukan Suseno (39) warga Desa Candirejo yang mulanya tertipu sebanyak Rp23 juta. Namun Suseno diminta mengikuti petunjuk dengan menambah nominal hingga mencapai Rp100 juta.

“Modus pelaku mengaku sebagai dukun yang bisa mendatangkan uang dari alam gaib, “ujar Kapolres Kota Blitar Ajun Komisaris Besar Polisi Yulia Agustin kepada wartawan, Jumat (17/10/2014).

Keterangan yang disampaikan pelapor, aksi penipuan tersebut bermula dari pertemuan dengan teman pelaku.

Mendengar keluh kesah akibat utang bank yang menumpuk hingga Rp300 juta, Imam memberikan solusi dengan mengajak Suseno menemui pelaku.

Di depan korban, Supriono langsung presentasi bahwa dirinya mampu mendatangkan dolar Amerika dari alam gaib.

“Dalam kondisi bingung korban mengikuti semua perkataan yang disampaikan pelaku. Termasuk syarat menyediakan uang pemancing yang dimasukkan ke dalam guci, “timpal Yulia.

Untuk menguatkan aksi tipu tipunya, pelaku mengajak korban berkunjung ke kawasan pantai selatan.

Diatas pasir dengan posisi duduk bersila menghadap samudera, korban diminta mengikuti komat kamit setiap ucapan rapal mantra.

Kepada petugas korban mengaku awalnya percaya sepenuhnya. Termasuk ketika disampaikan harus menambah uang karena dolar yang diminta masih tertukar dengan kepunyaan penunggu laut selatan.

Kecurigaan akan tindak penipuan muncul ketika kepastian kapan uang di dalam guci berubah dolar dengan nilai tiga kali lipat tak kunjung disampaikan.

Sementara disisi lain pelaku mulai sulit ditemui. Menurut Yulia saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan.

“Dalam kasus ini yang bersangkutan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, “ pungkasnya.
(sms)
Berita Terkait
Kasus Penipuan WO Ayu...
Kasus Penipuan WO Ayu Puspita: 207 Korban, Kerugian Capai Rp11,5 Miliar
Waspadalah, Ini Jenis-jenis...
Waspadalah, Ini Jenis-jenis Penipuan di Online Shop yang Sering Terjadi
Kisahnya Dijadikan Film,...
Kisahnya Dijadikan Film, Berikut 10 Tukang Tipu Paling Terkenal
Demi Cuan, Waspadai...
Demi Cuan, Waspadai Modus-modus Pengemis Gadungan Ini
5 Mobil Mewah dan Rp52,5...
5 Mobil Mewah dan Rp52,5 Miliar Disita dalam Kasus Penipuan Robot Trading NET89, Bareskrim Polri Ungkap Aset Terka
Polrestabes Surabaya...
Polrestabes Surabaya Ungkap Penipuan Investasi Smartkost
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
1 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
1 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
1 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
2 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
3 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
5 jam yang lalu
Infografis
26 Miliarder Gagal Cegah...
26 Miliarder Gagal Cegah Zohran Mamdani Jadi Wali Kota Muslim New York
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved