Pembunuh Model Cantik Divonis 20 Tahun Penjara

Kamis, 16 Oktober 2014 - 21:46 WIB
Pembunuh Model Cantik...
Pembunuh Model Cantik Divonis 20 Tahun Penjara
A A A
BATAM - Asen, terdakwa kasus pembunuhan model cantik Apriliani Dewi, divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam. Keluarga Dewi merasa kecewa dengan putusan tersebut, karena mereka menginginkan Asen dihukum mati.

Dalam putusan majelis hakim yang dipimpin oleh Budiman Sitorus disebutkan bahwa Asen terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap model cantik tersebut. "Berdasarkan kesaksian dari delapan orang saksi dan barang bukti yang ditunjukkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 20 tahun," kata Budiman Sitorus, Kamis (16/10/2014).

Atas putusan majelis hakim tersebut, Asen menerima dan mengaku tidak akan mengajukan banding. Namun, JPU Triyanto memilih untuk pikir-pikir selama tujuh hari sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Putusan tersebut tidak diterima oleh keluarga Dewi. Kek Tiong, ayah Dewi, mengaku kecewa dengan putusan tersebut. "Harusnya dia dihukum mati. Karena nyawa harus dibayar nyawa," ujarnya selesai mengikuti sidang putusan tersebut.

Asen mendapat pengawalan ketat oleh anggota kepolisian saat akan memasuki dan keluar dari ruang sidang. Bahkan, polisi bersenjata lengkap juga berjaga-jaga di ruang sidang. Seusai menjalani sidang, Asen dibawa melalui pintu belakang guna menghindari amukan keluarga korban.

Sementara itu, beberapa orang anggota keluarga Dewi terlihat mengikuti sidang. Nenek korban yang duduk di barisan kedua kursi penonton sidang berulang kali mengusap air matanya. Tak banyak komentar dari wanita tua ini. Ia hanya menangis setiap menghadiri sidang Asen sebagai bentuk kesedihannya atas kepergian Dewi secara tragis pada Mei 2014.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0866 seconds (0.1#10.140)