Usai Ditertibkan, Satpol PP Incar PKL Bandel
Kamis, 16 Oktober 2014 - 12:13 WIB
Usai Ditertibkan, Satpol PP Incar PKL Bandel
A
A
A
JAKARTA - Satpol PP akan menangkap PKL liar yang tetap berjualan di kawasan Monas pasca penertiban hari ini. Bahkan, PKL yang melakukan kucing-kucingan itu juga akan dicabut izin jualannya.
Hal itu disampaikan Kasatpol PP DKI Jakarta Kukuh Hadi Santoso kepada wartawan di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (16/10/2014).
"Kami akan tangkap PKL yang mendua. Maksunya berjualan selesai penertiban dilakukan padahal dia sudah mendapatkan tempat di Langgan Jakarta. Jika dia sudah terdaftar di dinas UKM Pemprov DKI ini. Kami laporkan ke pihak terkait dan Kami minta untuk mencabut izin jualannya di Lenggang Jakarta," ujarnya.
Sedang untuk PKL yang tidak terdaftar, tutur Kukuh, pihaknya akan membawa barang dagangannya dan tidak membiarkan pedagang mengambil barangnya, kecuali jika pedagang tersebut mau menaati peraturan yang ada.
"Selama ini kan sanksinya Tipiring (tidak tegas). Sanksinya saya angkut barangnya. Kalau mau ngambil, harus seizin saya dan jangan berjualan di Monas lagi kecuali dia mau mendaftar ke Dinas UKM," katanya.
Senada dengan Kukuh, Kepala UP Monas Rini Haryani menyatakan, pihaknya berharap PKL Liar yang biasa menjajakan lapaknya di Monas tak melakukan aktivitasnya lagi secara sembarangan pasca penertiban ini.
"Harapan Kita tidak ada lagi para PKL liar. PKL yang biasa menerobos lewat pagar Monas yang mereka jebol itu mudah-mudahan kapok," harapnya.
Rini juga mengatakan, pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan pihak Satpol PP dan Polsek Gambir jika saja masih terdapat PKL liar.
"Saya akan selalu berkoordinasi dengan Satpol PP dan Pihak kepolisian setempat guna mengantisipasi adanya PKL liar seusai penertiban ini dilakukan," tambahnya.
Hal itu disampaikan Kasatpol PP DKI Jakarta Kukuh Hadi Santoso kepada wartawan di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (16/10/2014).
"Kami akan tangkap PKL yang mendua. Maksunya berjualan selesai penertiban dilakukan padahal dia sudah mendapatkan tempat di Langgan Jakarta. Jika dia sudah terdaftar di dinas UKM Pemprov DKI ini. Kami laporkan ke pihak terkait dan Kami minta untuk mencabut izin jualannya di Lenggang Jakarta," ujarnya.
Sedang untuk PKL yang tidak terdaftar, tutur Kukuh, pihaknya akan membawa barang dagangannya dan tidak membiarkan pedagang mengambil barangnya, kecuali jika pedagang tersebut mau menaati peraturan yang ada.
"Selama ini kan sanksinya Tipiring (tidak tegas). Sanksinya saya angkut barangnya. Kalau mau ngambil, harus seizin saya dan jangan berjualan di Monas lagi kecuali dia mau mendaftar ke Dinas UKM," katanya.
Senada dengan Kukuh, Kepala UP Monas Rini Haryani menyatakan, pihaknya berharap PKL Liar yang biasa menjajakan lapaknya di Monas tak melakukan aktivitasnya lagi secara sembarangan pasca penertiban ini.
"Harapan Kita tidak ada lagi para PKL liar. PKL yang biasa menerobos lewat pagar Monas yang mereka jebol itu mudah-mudahan kapok," harapnya.
Rini juga mengatakan, pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan pihak Satpol PP dan Polsek Gambir jika saja masih terdapat PKL liar.
"Saya akan selalu berkoordinasi dengan Satpol PP dan Pihak kepolisian setempat guna mengantisipasi adanya PKL liar seusai penertiban ini dilakukan," tambahnya.
(mhd)