KPAI: Jangan Sebar Video Kekerasan Siswa SD

Senin, 13 Oktober 2014 - 22:05 WIB
KPAI: Jangan Sebar Video...
KPAI: Jangan Sebar Video Kekerasan Siswa SD
A A A
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta seluruh lapisan masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video kekerasan siswa SD Trisula Perwari, Bukittinggi, Sumatera Barat.

"Meminta seluruh lapisan masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video kekerasan tersebut serta berpartisipasi dalam upaya optimalisasi penyelenggaraan perlindungan," kata Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan tertulisnya yang diterima Sindonews, Senin (13/10/2014) malam.

KPAI juga meminta pihak Kepolisian untuk mengusut tuntas pengedar video bullying tersebut. Karena, menurut KPAI, secara hukum tidak dibenarkan mempublikasikan identitas anak, baik sebagai korban, pelaku, maupun saksi sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 19 yakni 'Identitas Anak, Anak Korban/atau Anak Saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik.'

Begitupula dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 64 menyatakan 'Perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui (g) perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan untuk menghidari labelisasi.'

"KPAI meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika agar segera memblokir situs yang berisi materi kekerasan dan mengambil langkah segera agar peredaran video bermuatan kekerasan dimaksud dapat dicegah dan tidak diakses oleh publik secara luas," tuturnya.

Lebih lanjut, KPAI juga meminta pihak sekolah dan Dinas Pendidikan agar korban segera mendapatkan pemulihan secara tuntas baik aspek psikis, sosial maupun medis.

"Sekolah harus melakukan upaya pencegahan dan memastikan tidak ada pembiaran terjadinya tindakan kekerasan, agar anak dapat mengikuti proses pembelajaran dan tumbuh kembang anak secara optimal."

Dirinya menambahkan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan perlu membangun sistem penyelenggaraan pendidikan yang memenuhi standar perlindungan anak.
(zik)
Berita Terkait
Wapres Minta Kekerasan...
Wapres Minta Kekerasan dalam Dunia Pendidikan Dihentikan
Kawal Kekerasan di Dunia...
Kawal Kekerasan di Dunia Pendidikan, Nadiem Makarim Tekankan Hal Ini
Melindungi Dunia Pendidikan...
Melindungi Dunia Pendidikan dari Paham dan Gerakan Kekerasan
Momogi Berbagi Hadirkan...
Momogi Berbagi Hadirkan Edukasi dan Keceriaan bagi Siswa Sekolah Kami
Tingkatkan Kualitas...
Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Pemkab Langkat Hadirkan Smartboard untuk Siswa
Meningkatkan Literasi...
Meningkatkan Literasi di Dunia Pendidikan
Berita Terkini
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
10 menit yang lalu
Turnamen Padel di Grand...
Turnamen Padel di Grand Opening Orozon, 80 Tim Perebutkan Hadiah Lebih dari Rp60 Juta
14 menit yang lalu
Ditpolairud Polda Metro...
Ditpolairud Polda Metro Jaya Salurkan Kursi Roda bagi Warga Pesisir Cilincing
15 menit yang lalu
Dasco Terima Audiensi...
Dasco Terima Audiensi Massa Mahasiswa di Gedung DPR
28 menit yang lalu
Gelar Unjuk Rasa di...
Gelar Unjuk Rasa di Monas, Ini Pernyataan Sikap BEM Persatuan Indonesia
37 menit yang lalu
Sempat Ditutup Imbas...
Sempat Ditutup Imbas Ada Unjuk Rasa, Jalan Medan Merdeka Selatan Dibuka Kembali
1 jam yang lalu
Infografis
Konsumsi Gula Harian...
Konsumsi Gula Harian Jangan Lebih dari 6 Sendok Teh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved