KPAI: Jangan Sebar Video Kekerasan Siswa SD

Senin, 13 Oktober 2014 - 22:05 WIB
KPAI: Jangan Sebar Video Kekerasan Siswa SD
KPAI: Jangan Sebar Video Kekerasan Siswa SD
A A A
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta seluruh lapisan masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video kekerasan siswa SD Trisula Perwari, Bukittinggi, Sumatera Barat.

"Meminta seluruh lapisan masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video kekerasan tersebut serta berpartisipasi dalam upaya optimalisasi penyelenggaraan perlindungan," kata Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan tertulisnya yang diterima Sindonews, Senin (13/10/2014) malam.

KPAI juga meminta pihak Kepolisian untuk mengusut tuntas pengedar video bullying tersebut. Karena, menurut KPAI, secara hukum tidak dibenarkan mempublikasikan identitas anak, baik sebagai korban, pelaku, maupun saksi sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 19 yakni 'Identitas Anak, Anak Korban/atau Anak Saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik.'

Begitupula dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 64 menyatakan 'Perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui (g) perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan untuk menghidari labelisasi.'

"KPAI meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika agar segera memblokir situs yang berisi materi kekerasan dan mengambil langkah segera agar peredaran video bermuatan kekerasan dimaksud dapat dicegah dan tidak diakses oleh publik secara luas," tuturnya.

Lebih lanjut, KPAI juga meminta pihak sekolah dan Dinas Pendidikan agar korban segera mendapatkan pemulihan secara tuntas baik aspek psikis, sosial maupun medis.

"Sekolah harus melakukan upaya pencegahan dan memastikan tidak ada pembiaran terjadinya tindakan kekerasan, agar anak dapat mengikuti proses pembelajaran dan tumbuh kembang anak secara optimal."

Dirinya menambahkan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan perlu membangun sistem penyelenggaraan pendidikan yang memenuhi standar perlindungan anak.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7501 seconds (0.1#10.140)