Pembunuh Nenek Etty Divonis 13 Tahun Penjara

Senin, 13 Oktober 2014 - 14:24 WIB
Pembunuh Nenek Etty...
Pembunuh Nenek Etty Divonis 13 Tahun Penjara
A A A
BANDUNG - Arvian alias Patrik (26), pelaku perampokan dan pembunuhan terhadap neneknya, Etty Suhaety (60), dijatuhi hukuman 13 tahun penjara. Vonis dijatuhkan Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (13/10/2014).

Ketua Majelis Hakim Barita Lumban Gaol memberikan vonis dua tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Arvian 15 tahun penjara.

"Terdakwa secarah sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 KUHPidana dan 362 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kumulatif dan menjatuhkan hukuman selama 13 tahun penjara," tegasnya, Senin (13/10/2014).

Hal yang memberatkan hukuman Patrik di antaranya karena Majelis Hakim menilai perbuatan yang dilakukan terdakwa terbilang sadis, terlebih hal itu dilakukan‎ terhadap neneknya. Sementara, hal meringankan karena terdakwa telah menyesali perbuatannya, masih muda, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.

Sementara itu, kuasa hukum Patrik, Sastrianta Sembiring, menilai putusan yang diberikan hakim terlalu berat untuk kliennya. Sebab, tidak ada sedikit pun niat Patrik untuk membunuh korban. ‎

"Awalnya terdakwa ini datang untuk meminjam duit. Tapi saat itu korban mengeluarkan perkataan menyinggung sampai akhirnya terjadi seperti itu," jelasnya.

Seperti diketahui, Patrik ditangkap polisi lantaran terbukti melakukan pencurian yang menyebabkan korban yang tak lain nenek tirinya, Etty Suhaety (60), tewas di rumahnya di Jalan Cibatu Raya No 33, RT 1 RW 2, Kelurahan Antapan Tengah, Kecamatan Antapani, Kota Bandung, pada 16 Januari 2014.
(zik)
Berita Terkait
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan...
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Dibungkus Plastik di Sukoharjo
Ini Fakta-fakta Pembunuhan...
Ini Fakta-fakta Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB
Pembunuh Pengusaha Emas...
Pembunuh Pengusaha Emas di Papua Ternyata WNA Afghanistan, Pelaku Selingkuhan Istri Korban
1 Buron Kasus Vina Cirebon...
1 Buron Kasus Vina Cirebon Berhasil Diringkus Polda Jabar
Ditahan Imbang Polandia,...
Ditahan Imbang Polandia, Prancis Gagal Juara Grup
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Pembunuhan Advokat di Cilacap, Kakak Beradik Ditangkap
Berita Terkini
Gelar Sekolah Politik,...
Gelar Sekolah Politik, Partai Perindo Perkuat Fondasi Kaderisasi Menuju Pemilu di Kabupaten Bogor
1 jam yang lalu
MUI Tegas soal Kekerasan...
MUI Tegas soal Kekerasan Santri di Lombok: Harus Diproses Hukum, Tak Boleh Diselesaikan Internal
1 jam yang lalu
Ada Konser Akbar di...
Ada Konser Akbar di Monas, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
1 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Lagi, Semburkan Kolom Abu 1.000 Meter
4 jam yang lalu
Fenomena Bediding Terjadi...
Fenomena Bediding Terjadi Lagi, BMKG: Suhu di Dieng Hampir Sentuh Titik Beku 0,7 Derajat Celsius
5 jam yang lalu
JPO Tendean Bakal Dibangun...
JPO Tendean Bakal Dibangun Lagi, Jangka Pendek Bikin Zebra Cross
6 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved