Kuasa Hukum Terdakwa: Kesaksian Korban Bertolak Belakang

Kamis, 09 Oktober 2014 - 00:08 WIB
Kuasa Hukum Terdakwa:...
Kuasa Hukum Terdakwa: Kesaksian Korban Bertolak Belakang
A A A
JAKARTA - Korban kekerasan seksual di JIS yakni AK dan AL memberikan kesaksian dalam sidang di PN Jakarta Selatan, kemarin.

Dalam persidangan yang berlangsung tertutup itu, Patra M Zein kuasa hukum terdakwa Virigiawan Amin mengatakan, keterangan saksi korban AL bertolak belakang dengan keterangan ibunya.

Sebagai contoh ibu dari AL menyatakan dia tidak pernah diberitahu kejadian kekerasan seksual oleh anaknya, karena diancam dibunuh oleh para pelaku.

"Kesaksian anak tadi, dia memberitahu kepada guru Alendi, setelah kejadian tidak ada ancaman," jelas Patra usai sidang kepada wartawan Rabu 8 Oktober kemarin.

Dengan demikian artinya tidak ada ancaman dan sudah diberitahukan ke gurunya.

"Mestinya kalau terjadi, guru menindak lanjuti. Nanti gurunya bisa dihadirkan sebagai saksi," tegasnya.

Kuasa hukum terdakwa lainnya, Saut Irianto Rajaguguk menambahkan, sejak awal kasus ini terlihat sangat dipaksakan.

Sebagai contoh dalam hal penetapan para tersangka kebersihan sebagai tersangka.

Saut menuturkan, berdasar keterangan saksi David, Operation Risk Management JIS dalam kesaksiannya Rabu 1 Oktober lalu, setelah mendapat laporan adanya dugaan kekerasan terhadap AK.

Pada 25 Maret, David mendatangi ibu dari AK dan menyerahkan 34 foto dan nama petugas kebersihan di JIS.

Dalam kesempatan itu, foto-foto tersebut ditunjukkan kepada AK untuk menunjuk siapa-siapa yang telah melakukan tindak asusila terhadap si anak.

"Saat menunjukkan foto ke AK tidak ada psikolog yang mendampingi," ujarnya.

Dalam keterangan saksi lainnya, Maria A. Josephin yang juga nenek korban, Saut menambahkan, nenek AK itu melihat David meninggalkan foto-foto petugas kebersihan JIS di rumah korban.

Informasi ini berbeda dengan pernyataan ibu AK bahwa foto-foto itu dibawa pulang oleh David.

"Jadi ada ruang dan kesempatan untuk menunjuk orang dalam foto tersebut secara tidak independen dan bukan dari korban. Apalagi ibu AK itu di sidang mengaku tidak pernah melihat langsung kejadian kekerasan seksual itu," katanya di tempat yang sama.

Bukti-bukti dan fakta di persidangan menunjukkan bahwa keterangan ibu AK berbeda dengan kenyataan yang terjadi.

"Saya rasa majelis hakim sangat paham dengan perkembangan ini dan pada akhirnya kami yakin kebenaran akan terbukti," tukasnya.
(whb)
Berita Terkait
Kejahatan Seksual
Kejahatan Seksual
Kenali Sex Grooming...
Kenali Sex Grooming dan Modusnya, Jangan Malah Jadi Korban
Lima Negara yang Menerapkan...
Lima Negara yang Menerapkan Hukuman Kebiri
Dugaan Kasus Kejahatan...
Dugaan Kasus Kejahatan Seksual Terjadi di Sebuah SMA
7 Fakta Pulau Pedofil...
7 Fakta Pulau Pedofil Jeffrey Epstein: Kuil Misterius hingga Dugaan Kejahatan Seksual
Benjamin Mendy Ketakutan...
Benjamin Mendy Ketakutan di Penjara dengan Pelaku Kejahatan Seksual
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
4 jam yang lalu
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
7 jam yang lalu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
8 jam yang lalu
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
8 jam yang lalu
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
9 jam yang lalu
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
9 jam yang lalu
Infografis
Ngonten di Depan Rumah...
Ngonten di Depan Rumah Korban Kebakaran LA, Uya Kuya Bakal Diperiksa MKD
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved