Rokok Ilegal Marak Beredar di Karanganyar

Kamis, 09 Oktober 2014 - 02:31 WIB
Rokok Ilegal Marak Beredar...
Rokok Ilegal Marak Beredar di Karanganyar
A A A
KARANGANYAR - Rokok ilegal dan cukai kedaluwarsa marak beredar di Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng). Dari razia gabungan yang melibatkan petugas Bea Cukai dan Satpol PP Karanganyar, ditemukan adanya rokok merk terkemuka yang dipalsukan.

Kepala Kantor Satpol PP Karanganyar Mei Subroto mengatakan, razia melibatkan empat tim yang menyisir berbagai kecamatan. Di antaranya Kecamatan Jumantono, Jumapolo, Jatipuro, dan Kecamatan Jatiyoso (4J).

Selain itu, Kecamatan Tawangmangu, Matesih, Gondangrejo, Mojogedang, Jenawi, Kebakkramat, Colomadu, dan Kecamatan Jaten. Di Kebakramat, ditemukan rokok merk terkemuka yang isinya dipalsukan. Kemasan rokok dari luar terlihat asli, namun isinya palsu meski batang rokok juga tertera merk rokok tersebut.

Hal itu diketahui setelah suami pemilik warung mencoba rokok itu, namun rasanya berbeda dengan aslinya. "Setelah kami cek, isi di setiap batang rokok sangat empuk," kata Mei Subroto, kemarin.

Selain itu, jumlah isinya juga lebih banyak dibanding rokok yang asli. Dari keterangan pemilik warung, rokok itu diedarkan oleh seorang sales keliling dengan harga lebih murah Rp200/bungkus. Petugas hanya menyita satu bungkus rokok sebagai sampel.

Petugas juga meminta agar sisa rokok lainnya yang mencapai satu slop untuk tidak dijual. "Pedagangnya juga tidak berani menjual karena takut dikomplain pembeli," bebernya.

Diduga modus yang dipakai untuk memalsukan adalah memakai wadah yang asli kemudian diisi dengan rokok palsu dan dibungkus lagi. Pasalnya, plastik yang dipakai membungkus kemasannya tidak rapi.

Selain rokok palsu, rokok dengan pita cukai kedaluwarsa juga masih marak beredar. Pita cukai tersebut tertera tahun 2012 dan tahun 2013.

Petugas tidak mengambil seluruh rokok yang kedaluwarsa dan hanya mengambil sampelnya saja. Rokok bodong maupun kedaluwarsa diakui banyak ditemui beredar di wilayah pedesaan. Selain cepat laku, keberadaannya juga cukup jauh dari pengawasan.

Meski razia sering dilakukan, namun kasus serupa selalu muncul. Rokok-rokok itu diduga dipasok dari luar daerah. Namun pihaknya kesulitan melacak karena keterbatasan anggota.

Petugas bagian penindakan Kantor Bea Cukai Surakarta Catur Laksono mengatakan, sanksi yang dikenakan bagi pelaku penyimpanan, pembuat atau pendistribusian akan dikenai pidana penjara paling lama lima tahun sebagaimana di dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

"Bagi pedagang yang kedapatan menjual rokok bodong akan dibina. Razia terus dilakukan untuk menindaklanjuti temuan itu," kata Catur Laksono. Rokok ilegal diambil sampelnya sebagai barang bukti.
(lis)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1486 seconds (0.1#10.140)