Bupati Sumedang Diperiksa Sebagai Tersangka di Kejati

Rabu, 08 Oktober 2014 - 10:36 WIB
Bupati Sumedang Diperiksa Sebagai Tersangka di Kejati
Bupati Sumedang Diperiksa Sebagai Tersangka di Kejati
A A A
BANDUNG - Bupati Sumedang, Ade Irawan, untuk kali pertama diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Cimahi tahun anggaran 2011 senilai Rp1,7 miliar di Kantor Kejati Jawa Barat.

Seperti diketahui, Bupati Sumedang Ade ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jabar dalam kasus tersebut saat dirinya masih berstatus Ketua DPRD Kota Cimahi. Selain Ade, penyidik Kejati juga telah menetapkan sembilan orang lainnya dalam kasus yang sama.

"Iya betul, hari ini pemeriksaan terhadap Bupati Sumedang. Tadi dia datang dengan tiga orang pengacaranya Rabu pagi sekira pukul 09.30 WIB," kata Kasipenkum Kejati Jabar, Suparman, Rabu (8/10/2014).

Suparman juga memastikan jika Ade diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka dalam kasus tersebut. "Ini pemeriksaan pertama Pak Bupati Sumedang Ade sebagai tersangka. Pak Ade datang sesuai undangan," jelasnya.

Disinggung apakah Ade akan langsung ditahan usai pemeriksaan. Suparman belum bisa memastikannya. Pasalnya hal tersebut kewenangan dari tim penyidik yang berjumlah enam orang.

Dari pantauan, Ade diperiksa di lantai dua Gedung Bagian Intelejen Kejati Jabar. Hingga pukul 10.20 WIB, Ade masih menjalani pemeriksaan.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5773 seconds (0.1#10.140)