Guru Dipungli, Wabup Buka Posko Pengaduan
A
A
A
PINRANG - Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Pinrang, M Darwis Bastama SP, terkejut ketika mengetahui dugaan adanya oknum internal Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Pinrang yang melakukan pungutan liar (pungli) terhadap para guru yang mengurus kenaikan golongan.
Mantan Ketua DPRD Pinrang ini mengaku, apapun alasannya, pungutan tidak resmi atau pungli yang dimanfaatkan oknum dalam menguras kantong para guru yang hendak melakukan pengurusan kenaikan golongan, tidak bisa ditolelir. "Karena tidak ada aturan manapun, kenaikan pangkat guru harus dibayar," tegasnya.
Mengantisipasi hal tersebut,Pemkab Pinrang akan membuka posko pengaduan bagi para guru yang menjadi korban pungli oknum internal Dikpora Pinrang.
"Siapapun yang merasa telah dirugikan, adukan langsung pada saya. Saya menjamin kerahasiaan identitas guru yang melaporkan hal tersebut, tentunya disertai dengan bukti. Sehingga kami pun memiliki dasar untuk menindak pelaku pungli," katanya.
Selain di kantornya, kata Darwis, pihaknya juga siap menerima aduan dari guru korban pungli di rumah jabatan yang ditempatinya.
"Pokoknya tidak dibenarkan pungli. Jadi laporkan pada kami agar hal tersebut tidak meluas dan merugikan lebih banyak guru," kata dia.
Darwis menambahkan, terkait hal tersebut, pihaknya akan segera melakukan klarifikasi terhadap dinas terkait selain intens berkunjung ke sekolah-sekolah untuk mendeteksi langsung guru yang menjadi korban dari oknum Dikpora.
"Kami tidak sebatas menunggu laporan, tapi juga akan langsung ke sekolah-sekolah guna menjemput laporan yang mungkin saja disampaikanpara korban," ujarnya.
Diketahui, oknum staf Dikpora Pinrang diduga telah meminta pembayaran Rp300.000 hingga Rp1 juta kepada para guru yang mengurus kenaikan golongan dengan alasan biaya administrasi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, biaya administrasi itu dibebankan tidak hanya bagi guru yang tidak memiliki kelengkapan berkas, tapi juga kepada guru yang berkasnya telah lengkap.
Sekertaris Dikpora Pinrang, H Amirullah mengatakan, pasca maraknya pemberitaan diberbagai media massa, pihaknya telah menggelar rapat dengan pihak Kepala Sekolah dan Kepala Unit Pelaksana Tekhnis Daerah (UPTD) untuk mendeteksi pelaku pelaku yang melakukan pungutan liar.
Menurut dia, pihaknya turut prihatin dengan ulah ulah oknum yang melakukan pungutan pungli hingga merugikan para guru.
"Bayangkan, kenaikan gaji seiring naiknya golongan hanya Rp80.000. Tentu ini merugikan para guru, apalagi memang aturannya tidak ada," kata dia.
Sehingga, lanjunya, jika biaya adminidtrasi dipatok Rp500.000, guru tersebut membutuhkan beberapa tahun untuk mengembalikan biaya pengurusan tersebut.
Pihaknya pun berjanji akan menindak tegas oknum staf yang terbukti melakukan pungutan liar untuk biaya administrasi kenaikan golongan para guru.
Mantan Ketua DPRD Pinrang ini mengaku, apapun alasannya, pungutan tidak resmi atau pungli yang dimanfaatkan oknum dalam menguras kantong para guru yang hendak melakukan pengurusan kenaikan golongan, tidak bisa ditolelir. "Karena tidak ada aturan manapun, kenaikan pangkat guru harus dibayar," tegasnya.
Mengantisipasi hal tersebut,Pemkab Pinrang akan membuka posko pengaduan bagi para guru yang menjadi korban pungli oknum internal Dikpora Pinrang.
"Siapapun yang merasa telah dirugikan, adukan langsung pada saya. Saya menjamin kerahasiaan identitas guru yang melaporkan hal tersebut, tentunya disertai dengan bukti. Sehingga kami pun memiliki dasar untuk menindak pelaku pungli," katanya.
Selain di kantornya, kata Darwis, pihaknya juga siap menerima aduan dari guru korban pungli di rumah jabatan yang ditempatinya.
"Pokoknya tidak dibenarkan pungli. Jadi laporkan pada kami agar hal tersebut tidak meluas dan merugikan lebih banyak guru," kata dia.
Darwis menambahkan, terkait hal tersebut, pihaknya akan segera melakukan klarifikasi terhadap dinas terkait selain intens berkunjung ke sekolah-sekolah untuk mendeteksi langsung guru yang menjadi korban dari oknum Dikpora.
"Kami tidak sebatas menunggu laporan, tapi juga akan langsung ke sekolah-sekolah guna menjemput laporan yang mungkin saja disampaikanpara korban," ujarnya.
Diketahui, oknum staf Dikpora Pinrang diduga telah meminta pembayaran Rp300.000 hingga Rp1 juta kepada para guru yang mengurus kenaikan golongan dengan alasan biaya administrasi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, biaya administrasi itu dibebankan tidak hanya bagi guru yang tidak memiliki kelengkapan berkas, tapi juga kepada guru yang berkasnya telah lengkap.
Sekertaris Dikpora Pinrang, H Amirullah mengatakan, pasca maraknya pemberitaan diberbagai media massa, pihaknya telah menggelar rapat dengan pihak Kepala Sekolah dan Kepala Unit Pelaksana Tekhnis Daerah (UPTD) untuk mendeteksi pelaku pelaku yang melakukan pungutan liar.
Menurut dia, pihaknya turut prihatin dengan ulah ulah oknum yang melakukan pungutan pungli hingga merugikan para guru.
"Bayangkan, kenaikan gaji seiring naiknya golongan hanya Rp80.000. Tentu ini merugikan para guru, apalagi memang aturannya tidak ada," kata dia.
Sehingga, lanjunya, jika biaya adminidtrasi dipatok Rp500.000, guru tersebut membutuhkan beberapa tahun untuk mengembalikan biaya pengurusan tersebut.
Pihaknya pun berjanji akan menindak tegas oknum staf yang terbukti melakukan pungutan liar untuk biaya administrasi kenaikan golongan para guru.
(ilo)