Mantan Staf Ahli Wali Kota Bandung Ditahan

Senin, 06 Oktober 2014 - 17:49 WIB
Mantan Staf Ahli Wali...
Mantan Staf Ahli Wali Kota Bandung Ditahan
A A A
CIREBON - Mantan Staf Ahli Wali Kota Bandung Ismail Eka Wijaya, terpidana kasus pemalsuan surat akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, Senin (6/9/2014). Setibanya dari Bandung, dia kemudian dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Pelabuhan, Kota Cirebon.

Ismail terjerat kasus pemalsuan surat operasional Akademi Kebidanan (Akbid) Isma Husada di Jalan Tuparev, Kabupaten Cirebon. Ismail masuk tahanan sekitar pukul 15.00 WIB didampingi kuasa hukumnya Wawan Hermawan dan dua orang jaksa, yakni Suryaman Tohir dan Dahlan, setelah sebelumnya datang ke Kejari Kota Cirebon.

Warga Kelurahan/Kecamatan Antapani, Kota Bandung, ini akan menjalani tahanan selama sekitar empat bulan. “Menurut dokter, Ismail secara fisik sehat, namun menderita gejala diabetes ringan,” ungkap Suryaman saat ditemui media di rutan, Senin (6/9/2014).

Kepala Kejari Kota Cirebon Acep Sudarman membenarkan penahanan terhadap Ismail Eka Wijaya. Menurutnya, langkah ini merupakan bukti penegakan hukum pandang bulu. “Ini menjadi pelajaran bagi yang lain, ” tegas dia.

Ismail menjadi terpidana setelah digugat secara hukum oleh Yayasan Pendidikan Kesehatan dan Pelayanan Medis (YPKPM) Dharma Husada, sebagai penyelenggara resmi Akbid Isma Husada. Ismail dituding telah memalsukan dokumen dengan mengaku sebagai Ketua YPKPM Isma Husada.

Padahal, kala itu Ismail menjabat sebagai sekretaris YPKPM Dharma Husada. Pada 2011, proses hukum pidana pun berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon dan divonis bersalah. Dia harus menjalani 1,5 tahun penjara.

Baru masuk tahanan sekitar tiga bulan, Ismail mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) dan diputus bersalah dengan hukuman penjara delapan bulan. Ismail pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), namun ditolak.

Putusan MA terhadap permohonan kasasi Ismail itu dituangkan melalui surat bernomor 615K/PID/2013 yang dikeluarkan 11 November 2013. Ismail pun sempat menjadi tahanan kota, bahkan memimpin wisuda Akbid Isma Husada pada 17 September 2014 lalu.

Acep meyakinkan, bila Ismail tak datang menyerahkan diri ke Kejari pihaknya bakal menjemput paksa ke Bandung.
(lis)
Berita Terkait
Waspada, Kriminalitas...
Waspada, Kriminalitas Intai Pesepeda
Kriminalitas Jalanan...
Kriminalitas Jalanan Picu Ketakutan Masyarakat
Saatnya Deteksi Dini...
Saatnya Deteksi Dini Kriminalitas Remaja
Jangan Acuhkan Potensi...
Jangan Acuhkan Potensi Kasus Kriminalitas Jalanan
Waspada Penipuan, Kriminalitas...
Waspada Penipuan, Kriminalitas Digital Terus Mengintai
Pandemi Membuat Anomali...
Pandemi Membuat Anomali Kriminalitas Jelang Ramadan
Berita Terkini
Mimika Darurat Narkoba,...
Mimika Darurat Narkoba, Rampeani Rachman Minta Bandar Diburu hingga ke Akar
52 menit yang lalu
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
2 jam yang lalu
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
3 jam yang lalu
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
4 jam yang lalu
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
4 jam yang lalu
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
6 jam yang lalu
Infografis
Profil Gatot Nurmantyo,...
Profil Gatot Nurmantyo, Mantan Panglima TNI yang Masuk Bursa Menko Polkam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved