Profesor UGM Hanya Diperiksa Kejati Selama Dua Jam

Senin, 06 Oktober 2014 - 14:55 WIB
Profesor UGM Hanya Diperiksa...
Profesor UGM Hanya Diperiksa Kejati Selama Dua Jam
A A A
YOGYAKARTA - Ketua Majelis Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) Profesor Susamto, tersangka kasus dugaan korupsi alih fungsi lahan UGM ternyata hanya diperiksa selama dua jam oleh penyidik Kejati DIY, Senin (6/10/2014).

Sang Profesor UGM diperiksa penyidik Kejati DIY bersama dengan tiga dosen Fakultas Pertanian UGM lainnya yang juga berstatus tersangka dalam kasus yang sama.

Sekitar pukul 12.00 WIB, keempat tersangka tampak sudah keluar dari Gedung Kejati DIY. Saat dikonfirmasi, salah satu tersangka, Profesor Susamto enggan menjelaskan secara detail soal materi pemeriksaan yang dijalaninya. Dia hanya mengaku dicecar pertanyaan soal lahan UGM yang jadi temuan penyidik.

“Ini sudah selesai pemeriksaannya, ya ditanya soal itu (lahan UGM). Lebih lengkapnya ke pengacara saja,” ujarnya sambil berjalan menuju mobil di tempat parkir.

Pemeriksaan berlangsung sekitar dua jam dimulai pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB. Susamto juga berujar akan kooperatif mengikuti proses hukum di kejaksaan.

“Sebagai warga negara yang baik, arep dikapake wae manut (akan diapakan saja patuh),” imbuhnya.
Senada diungkapkan tersangka lainnya, Toekidjo. "Ini (pemeriksaan) sudah selesai mas," ucapnya.

Keempat tersangka yang diperiksa Kejati adalah Susamto, Triyanto, Toekidjo dan Ken Suratiyah. Mereka diperiksa untuk ketiga kalinya dalam kapasitas mereka sebagai tersangka kasus yang diindikasikan merugikan keuangan negara Rp11,5 miliar.

Susamto dalam kasus ini selaku Ketua Yayasan Pembina Pertanian (saat ini bernama Yayasan Fapertagama) ex-officio Dekan Fakultas Pertanian UGM kurun waktu 2000 - 2007.

Sedangkan Triyanto yang saat ini menjabat sebagai Wakil Dekan 3 Fakultas Pertanian Bidang Keuangan, Aset dan SDM, dalam kasus ini selaku pengurus yayasan bersama Toekidjo dan Ken Suratiyah.

Sesusai menjalani pemeriksaan, keempat tersangka langsung keluar dari komplek Gedung Kejati DIY dengan mengendarai dua mobil pribadi, salah satunya Kijang Innova warna hijau nomor polisi AB 8989 HZ yang ditunggangi oleh Susamto dan Ken Suratiyah.
(sms)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
28 menit yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
39 menit yang lalu
Hadiri Konsolidasi Nasional...
Hadiri Konsolidasi Nasional MBG, Ketum Garuda Komitmen Wujudkan Generasi Emas 2045
1 jam yang lalu
Breaking News! Gempa...
Breaking News! Gempa M5,8 Guncang Bone Bolango Gorontalo
2 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Terlambat Imbas Kebakaran di Sekitar Rel
3 jam yang lalu
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
10 jam yang lalu
Infografis
Ketentuan Seragam dan...
Ketentuan Seragam dan 4 Hal yang Dilarang Selama MPLS 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved