Kantongi Ganja, Jawa Dibekuk Polisi

Senin, 06 Oktober 2014 - 02:31 WIB
Kantongi Ganja, Jawa...
Kantongi Ganja, Jawa Dibekuk Polisi
A A A
BANDUNG - Seorang pemuda bernama Irwansayah alias Jawa, warga Kampung Kelapa 2, Desa Sindanglaya, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Bandung, dibekuk petugas Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Jabar, lantaran mengantongi ganja.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Drs Ermi Widyatno MM mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyrakat di daerah Kampung Kelapa II yang mengatakan kerap terjadinya transaski narkoba di kampung tersebut.

"Lalu kami memerintahkan anggota untuk menyelidikinya. Hasilnya, anggota menarik tersangka keluar dari tempat persembunyiannya. Tanpa tunggu waktu, kami langsung menangkapnya," katanya, di Mapolda Jabar, Minggu (5/10/2014).

Pada saat ditangkap, polisi melakukan penggeledahan terhadap Jawa, dan mendapatkan beberapa paket ganja kering yang dibungkus koran di saku celananya. Tak sampai situ, polisi lalu melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan lanjutan di rumah pelaku yang tak jauh dari tempat penangakapannya.

"Di sana kami kembali menemukan dua kg ganja kering dan belasan paket sedang yang siap edar," jelasnya.

Dari pengakuan tersangka, Jawa membeli ganja tersebut dari Wahyu yang kini masih dalam pengejaran (DPO) di Jakarta. Jawa membelinya seharga Rp1.800.000/kilo. Ganja tersebut lalu dibagi oleh Jawa, menjadi paket sedang dan dijual Rp250 ribu.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang-bukti berupa dua paket besar seberat 2 kg dan 19 paket sedang yang siap edar.

Akibat perbuatannya, tersangka yang kini mendekam di sel tahanan Ditres Narkoba Polda Jabar tersebut, dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0994 seconds (0.1#10.140)