PPATK Menemukan Ratusan Transaksi Mencurigakan di DIY

Sabtu, 04 Oktober 2014 - 03:00 WIB
PPATK Menemukan Ratusan...
PPATK Menemukan Ratusan Transaksi Mencurigakan di DIY
A A A
YOGYAKARTA - Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan ratusan transaksi keuangan mencurigakan di DIY.

Atas temuan ratusan transaksi keuangan mencurigakan di DIY tersebut jajaran kejaksaan diminta lebih berani dan kritis mengusut rekening gendut yang terindikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kejaksaan bisa lebih inisiatif, meminta PPATK menelusuri rekening yang terindikasi ada aliran dana mencurigakan. Walaupun kasusnya belum ada tersangka. Jaksa harus lebih kritis terhadap tindak pidana yang terindikasi TPPU," kata Ketua PPATK Muhammad Yusuf saat ditemui wartawan seusai Sosialisasi Penanganan TPPU Bersama Jajaran Kejaksaan di DIY, di Gedung Kejati DIY, Jumat (3/10/2014).

Berdasar hasil penelusuran PPATK hingga bulan September 2014 ini, di DIY terdapat 362 laporan transaksi keuangan mencurigakan dengan 181 terindikasi tindak pidana. Sebelumnya pada tahun 2013 ada 797 laporan transaksi keuangan mencurigakan di DIY.

Akan tetapi, temuan itu masih berupa data intelijen. Sehingga PPATK perlu bersinergi dengan aparat hukum salah satunya kejaksaan untuk menindaklanjuti temuan tersebut dan mencari minimal dua alat bukti yang cukup.

Yusuf tidak bersedia menyebutkan nama-nama pemilik rekening yang menjadi temuan adanya aliran dana mencurigakan.

Dia juga tidak bersedia menyebutkan nama-nama instansi mana saja. Hanya saja, dia mengisyaratkan banyak menyentuh pejabat pemerintahan dan birokrasi. "Ini rekening perorangan, untuk profilnya saya tidak hafal," timpalnya.

Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Purwanta Sudarmaji menyatakan bahwa PPATK memang menawarkan kepada kejaksaan agar lebih inisiatif untuk meminta bantuan penelusuran rekening mencurigakan ke PPATK.

"PPATK mendorong kejaksaan mengusut money loundring, tidak hanya kasus korupsi saja tapi juga kasus lain seperti narkotika, pidana umum, terorisme," katanya.

Selain itu, dalam penanganan TPPU, kejaksaan bekerjasama dengan PPATK menerapkan strategi follow the money. Tidak lagi memprioritaskan follow the suspect. Tujuannya agar pemulihan aset hasil TPPU bisa lebih optimal.

"Saat ini dalam penanganan kasus TPPU mengutamakan pemulihan aset. Ambil contoh kebanyakan penegak hukum sering kali menangkap pencopet dompet, tapi tidak menelusuri dompet beserta isinya yang dicopet. Tapi bukan berarti mengesampingkan pelakunya, tetap diproses berbarengan dengan penelusuran asetnya," tandas Purwanta.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1160 seconds (0.1#10.140)