Dua Penjual Senpi Ilegal Diciduk

Kamis, 02 Oktober 2014 - 23:08 WIB
Dua Penjual Senpi Ilegal...
Dua Penjual Senpi Ilegal Diciduk
A A A
MEDAN - Dua penjual senpi ilegal diciduk. Subdit III/Kejahatan dan Tindak Kekerasan (Jahtanras) Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, membongkar sindikat peredaran senjata api (senpi) ilegal, di Jalan Kesuma Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

Dari lokasi itu, polisi meringkus dua tersangka Suyandri alias Iwan, (34), warga Jalan Bhayangkara, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Medan dan Rahmat Syahputra Hasibuan, (28), warga Jalan Meteorologi Raya, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

"Dari kedua tersangka, kita berhasil menyita dua pucuk senpi berikut lima butir amunisi,"kata Wakil Direktur (Wadir) Reskrimum Polda Sumut, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wawan Munawar didampingi Kasubdit III/ Jahtanras Polda Sumut AKBP Amri Siahaan.

Menurut Wawan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan akan ada penjualan senpi ilegal berikut amunisinya.

Kemudian, informasi itu segera ditindaklanjuti polisi yang menyaru sebagai pembeli, mencoba melakukan transaksi.

Setelah saling sepakat harga dan tempat transaksi, sambung Wawan, disetujui bertemu di Jalan Kesuma Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

"Di situ, tersangka Rahmad Syahputra Hasibuan menawarkan satu pucuk senpi jenis FN putih metalik merk Makarov P0182 buatan Rusia serta magazine," ujarnya.

Begitu tersangka menunjukkan senpi tersebut, sambung Amri menambahkan, pihaknya langsung menciduk tersangka tanpa perlawanan. Hasil interogasi, pelaku mengaku senpi itu sebenarnya hendak dijual kepada orang lain.

"Saat interogasi lanjut dan dilakukan pemeriksaan, diakui ada senpi lain yang dimiliki Suyandri alias Iwan. Seketika dilakukan penggerebekan di rumahnya dan dijumpai senpi jenis FN hitam merk Valtro Mod 9 mini cal 9 mm buatan Italia beserta magazine,"ungkapnya.

Dia menambahkan, hasil penyidikan mendalam keduanya mengaku senpi itu milik M. Aldi Budianto, (36) warga Jalan Karya, Kecamatan Medan Helvetia.

"Keduanya dijerat Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat (1) tentang Senjata Api dan Bahan Peledak, dengan ancaman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan atau hukuman mati," tuturnya.

Mantan Kasat Narkoba Polresta Medan itu menambahkan, pihaknya akan mendalami peredaran senpi ini, apakah pernah dipinjam atau disewakan untuk melakukan tindak pidana.

"Sebab, segala kemungkinan bisa saja terjadi. Tak tertutup senpi yang hendak dijual itu telah disewakan kepada orang lain untuk berbuat kejahatan," pungkasnya.

Sementara, tersangka Rahmad Syahputra Hasibuan mengaku hanya disuruh menjual senpi itu seharga Rp5 juta. "Jadi dua unit itu dihargai Rp10 juta, kami dijanjikan diberi setelah terjual,"katanya.

Dia mengaku baru kali ini menjual senpi karena membutuhkan uang untuk keperluan hidup."Baru kali ini bang, itupun karena terdesak kebutuhan hidup bang,"pungkasnya.
(ilo)
Berita Terkait
Antisipasi Kejahatan...
Antisipasi Kejahatan Jalanan, Polisi Gelar Patroli Gangguan Kamtibmas
Antisipasi Potensi Kejahatan...
Antisipasi Potensi Kejahatan Mudik, KAI Tambah Petugas Keamanan
PPATK Antisipasi Uang...
PPATK Antisipasi Uang Kejahatan Masuk ke Pilkada 2020
Antisipasi Kejahatan...
Antisipasi Kejahatan Saat Banjir, Polisi Patroli dengan Perahu Karet
Polda Metro Siapkan...
Polda Metro Siapkan Satgas Khusus Antisipasi Kejahatan Selama Ramadhan
Antisipasi Kejahatan...
Antisipasi Kejahatan Siber, Ini Penjelasan Blibli Terkait Tudingan Penipu
Berita Terkini
Pemprov Jakarta Bebaskan...
Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan selama 3 Bulan, Ini Syaratnya
1 jam yang lalu
Polisi Ringkus Owner...
Polisi Ringkus Owner WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin hingga Rp2,6 Miliar
3 jam yang lalu
Pemotongan Hewan Kurban...
Pemotongan Hewan Kurban Dharma Jaya Jadi Pilihan Sejumlah Instansi
4 jam yang lalu
Embung Kekinian di Jakarta,...
Embung Kekinian di Jakarta, Bukan Sekadar Tempat Menampung Air Hujan
12 jam yang lalu
Perbaikan Jalan Ambles...
Perbaikan Jalan Ambles di Lenteng Agung Telan Anggaran Rp380 Juta
12 jam yang lalu
Ingat! Besok Tidak Ada...
Ingat! Besok Tidak Ada CFD di Jalan Sudirman-Thamrin
13 jam yang lalu
Infografis
Kapal Ikan Ilegal Tak...
Kapal Ikan Ilegal Tak Lagi Ditenggelamkan tapi Dihibahkan ke Nelayan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved