Pemkot Yogyakarta Perketat Syarat Tugas Belajar PNS
A
A
A
YOGYAKARTA - Pemkot Yogyakarta perketat syarat untuk mengajukan tugas belajar bagi PNS. Pengetatan tersebut diberlakukan dengan keluarnya Perwal 37/2014 tentang pemberian tugas belajar dan izin belajar bagi PNS.
Kepala BKD Kota Yogyakarta Maryoto mengatakan, aturan terbaru yang dikeluarkan mengikuti adanya edaran dari Kemenpan No4/2013 yang keluar 21 Maret 2013 lalu.
Dari hasil telaah yang dilakukan terhadap edaran tersebut, perlu dilakukan perubahan terhadap Perwal 84/2012 yang mengatur tentang pedoman pemberian tugas belajar dan izin belajar.
“Keluarnya edaran baru ini menjadikan kita perlu untuk melakukan penyesuaian,” katanya, kepada wartawan, Rabu (1/10/2014).
Salah satu yang diubah dalam aturan baru ini adalah waktu. Jika dalam aturan lama, tugas belajar bisa dua tahun, maka di aturan baru ini tugas belajar menjadi satu tahun. Termasuk untuk pemilihan perguruan tinggi, dan lainnya.
Saat ini untuk perguruan tinggi yang bisa dipilih untuk menjalankan tugas belajar minimal berakreditasi B. Usia bagi PNS yang akan ditugaskan belajar juga diperketat dari semula 27 tahun, saat ini hanya 25 tahun.
“Tugas belajar dua tahun dengan perpanjangan dua kali, masing-masing satu tahun. Pada perpanjangan ke dua ada perubahan status dari tugas belajar menjadi izin belajar,” tambah Kepala Bidang Pendidikan dan Latihan BKD Kota Yogakarta Suyono.
Tugas belajar adalah pemberian kesempatan kepada PNS untuk melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi. Karena sifatnya tugas, maka PNS yang mendapatkannya dibebaskan dari tugas sehari-hari sebagai PNS.
Penugasan belajar tersebut juga memperhitungkan kebutuhan dari analisis jabatan. Sementara izin belajar adalah, upaya untuk melanjutkan jenjang pendidikan oleh seorang PNS dengan biaya sendiri.
Dengan demikian, untuk izin belajar PNS tidak dilepaskan dari tugas sehari-hari. Pendidikan yang dijalani dengan biaya sendiri tersebut dapat dilakukan setelah selesainya tugas sebagai PNS.
"Tugas belajar yang bisa dinikmati PNS Pemkot Yogyakarta tidak hanya dibiayai dengan APBD Kota Yogyakarta. Ada pula program upgrading pendidikan yang bisa dinikmati PNS," ungkapnya.
Kepala BKD Kota Yogyakarta Maryoto mengatakan, aturan terbaru yang dikeluarkan mengikuti adanya edaran dari Kemenpan No4/2013 yang keluar 21 Maret 2013 lalu.
Dari hasil telaah yang dilakukan terhadap edaran tersebut, perlu dilakukan perubahan terhadap Perwal 84/2012 yang mengatur tentang pedoman pemberian tugas belajar dan izin belajar.
“Keluarnya edaran baru ini menjadikan kita perlu untuk melakukan penyesuaian,” katanya, kepada wartawan, Rabu (1/10/2014).
Salah satu yang diubah dalam aturan baru ini adalah waktu. Jika dalam aturan lama, tugas belajar bisa dua tahun, maka di aturan baru ini tugas belajar menjadi satu tahun. Termasuk untuk pemilihan perguruan tinggi, dan lainnya.
Saat ini untuk perguruan tinggi yang bisa dipilih untuk menjalankan tugas belajar minimal berakreditasi B. Usia bagi PNS yang akan ditugaskan belajar juga diperketat dari semula 27 tahun, saat ini hanya 25 tahun.
“Tugas belajar dua tahun dengan perpanjangan dua kali, masing-masing satu tahun. Pada perpanjangan ke dua ada perubahan status dari tugas belajar menjadi izin belajar,” tambah Kepala Bidang Pendidikan dan Latihan BKD Kota Yogakarta Suyono.
Tugas belajar adalah pemberian kesempatan kepada PNS untuk melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi. Karena sifatnya tugas, maka PNS yang mendapatkannya dibebaskan dari tugas sehari-hari sebagai PNS.
Penugasan belajar tersebut juga memperhitungkan kebutuhan dari analisis jabatan. Sementara izin belajar adalah, upaya untuk melanjutkan jenjang pendidikan oleh seorang PNS dengan biaya sendiri.
Dengan demikian, untuk izin belajar PNS tidak dilepaskan dari tugas sehari-hari. Pendidikan yang dijalani dengan biaya sendiri tersebut dapat dilakukan setelah selesainya tugas sebagai PNS.
"Tugas belajar yang bisa dinikmati PNS Pemkot Yogyakarta tidak hanya dibiayai dengan APBD Kota Yogyakarta. Ada pula program upgrading pendidikan yang bisa dinikmati PNS," ungkapnya.
(san)