Pemkot Yogyakarta Perketat Syarat Tugas Belajar PNS

Rabu, 01 Oktober 2014 - 15:19 WIB
Pemkot Yogyakarta Perketat...
Pemkot Yogyakarta Perketat Syarat Tugas Belajar PNS
A A A
YOGYAKARTA - Pemkot Yogyakarta perketat syarat untuk mengajukan tugas belajar bagi PNS. Pengetatan tersebut diberlakukan dengan keluarnya Perwal 37/2014 tentang pemberian tugas belajar dan izin belajar bagi PNS.

Kepala BKD Kota Yogyakarta Maryoto mengatakan, aturan terbaru yang dikeluarkan mengikuti adanya edaran dari Kemenpan No4/2013 yang keluar 21 Maret 2013 lalu.

Dari hasil telaah yang dilakukan terhadap edaran tersebut, perlu dilakukan perubahan terhadap Perwal 84/2012 yang mengatur tentang pedoman pemberian tugas belajar dan izin belajar.

“Keluarnya edaran baru ini menjadikan kita perlu untuk melakukan penyesuaian,” katanya, kepada wartawan, Rabu (1/10/2014).

Salah satu yang diubah dalam aturan baru ini adalah waktu. Jika dalam aturan lama, tugas belajar bisa dua tahun, maka di aturan baru ini tugas belajar menjadi satu tahun. Termasuk untuk pemilihan perguruan tinggi, dan lainnya.

Saat ini untuk perguruan tinggi yang bisa dipilih untuk menjalankan tugas belajar minimal berakreditasi B. Usia bagi PNS yang akan ditugaskan belajar juga diperketat dari semula 27 tahun, saat ini hanya 25 tahun.

“Tugas belajar dua tahun dengan perpanjangan dua kali, masing-masing satu tahun. Pada perpanjangan ke dua ada perubahan status dari tugas belajar menjadi izin belajar,” tambah Kepala Bidang Pendidikan dan Latihan BKD Kota Yogakarta Suyono.

Tugas belajar adalah pemberian kesempatan kepada PNS untuk melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi. Karena sifatnya tugas, maka PNS yang mendapatkannya dibebaskan dari tugas sehari-hari sebagai PNS.

Penugasan belajar tersebut juga memperhitungkan kebutuhan dari analisis jabatan. Sementara izin belajar adalah, upaya untuk melanjutkan jenjang pendidikan oleh seorang PNS dengan biaya sendiri.

Dengan demikian, untuk izin belajar PNS tidak dilepaskan dari tugas sehari-hari. Pendidikan yang dijalani dengan biaya sendiri tersebut dapat dilakukan setelah selesainya tugas sebagai PNS.

"Tugas belajar yang bisa dinikmati PNS Pemkot Yogyakarta tidak hanya dibiayai dengan APBD Kota Yogyakarta. Ada pula program upgrading pendidikan yang bisa dinikmati PNS," ungkapnya.
(san)
Berita Terkait
Tingkatkan Kualitas...
Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Pemkab Langkat Hadirkan Smartboard untuk Siswa
Pendidikan Mahal, Orang...
Pendidikan Mahal, Orang Miskin Dilarang Sekolah
Momogi Berbagi Hadirkan...
Momogi Berbagi Hadirkan Edukasi dan Keceriaan bagi Siswa Sekolah Kami
Meningkatkan Literasi...
Meningkatkan Literasi di Dunia Pendidikan
OREO Berbagi Seru Hadirkan...
OREO Berbagi Seru Hadirkan Pembelajaran Berbasis Bermain untuk Siswa Purworejo
Tingkatkan Mutu Perguruan...
Tingkatkan Mutu Perguruan Tinggi, DPD Perkindo DKI Jakarta Gandeng 3 Universitas
Berita Terkini
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta...
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta Terganggu Imbas Vandalisme Alat Sinyal di Bojong Gede-Citayam
1 jam yang lalu
Berkali-kali Gagal Tes,...
Berkali-kali Gagal Tes, Anak Petani Sumbawa Bangga Dilantik Prabowo Jadi Perwira TNI
1 jam yang lalu
PSN Papua Perkuat Pemerataan...
PSN Papua Perkuat Pemerataan Pembangunan Indonesia
2 jam yang lalu
Bangun Harapan dari...
Bangun Harapan dari Wilayah 3T, PNM Peduli Tingkatkan Fasilitas SD Inpres Wae Moto
2 jam yang lalu
Di Kongres Nasional...
Di Kongres Nasional PMKRI, Sudirman Said Ajak Mahasiswa Bangun Kepemimpinan Intrinsik
2 jam yang lalu
PASTI INDONESIA Kawal...
PASTI INDONESIA Kawal Praperadilan dan Penangguhan Penahanan Babe Aldo
3 jam yang lalu
Infografis
10 Perguruan Tinggi...
10 Perguruan Tinggi Paling Banyak Sumbang PNS, Kampus Negeri Mendominasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved