Pengamat: Dewan Tidak Boleh Menaikkan Gaji Sendiri
A
A
A
BANGKALAN - Pengamat politik dari Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Syafi menilai, anggota DPRD Bangkalan tidak bisa seenaknya minta dinaikkan gaji, meski anggaran itu ada, dan mendapat persetujuan kepala daerah setempat.
"Jadi, anggota dewan tidak boleh menaikkan gajinya sendiri. Apalagi sampai menyentuh angka 100 persen. Gaji anggota dan bupati yang menentukan dari pusat," terang Syafi, kepada wartawan, Rabu (1/10/2014).
Dia menjelaskan, sesuai Peraturan Pemerintan (PP) tentang Kedudukan Keuangan dan Protokoler Anggota Dewan, dijelaskan secara detail terkait rumus dalam penentuan gaji para wakil rakyat.
"Prinsipnya, anggota dewan tidak bisa menentukan gaji sendiri. Kalau begitu akan terjadi potensi penyalahgunaan, makanya diatur oleh pusat terkait gaji anggota dewan tersebut," ungkap Dosen UTM ini.
Jika anggota dewan ngotot, kata Syafi, mereka bisa mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Jika usulannya tersebut disetujui, baru bisa dinaikkan. Namun bila tidak disetujui, maka tidak boleh naik.
"Pengusulan tentang penentuan gaji diubah untuk dinaikkan sah-sah saja. Sebatas kemampuan keuangan mencukupi dan untuk optimalisai kinerja mereka," paparnya.
Namun, bukan berarti anggota dewan memutuskan sendiri tanpa memperhatikan PP yang dibuat pemerintah. Maka dari itu, dewan tidak boleh menganggarkan pendapatan sendiri, melebihi besaran nominal yang ditentukan dalam PP, walaupun disetujui bupati.
"Gaji dewan yang diterima selama ini, menurut ukuran rakyat sudah besar, tinggal diimbangi dengan kinerja yang baik terhadap masyarakat," tandasnya.
"Jadi, anggota dewan tidak boleh menaikkan gajinya sendiri. Apalagi sampai menyentuh angka 100 persen. Gaji anggota dan bupati yang menentukan dari pusat," terang Syafi, kepada wartawan, Rabu (1/10/2014).
Dia menjelaskan, sesuai Peraturan Pemerintan (PP) tentang Kedudukan Keuangan dan Protokoler Anggota Dewan, dijelaskan secara detail terkait rumus dalam penentuan gaji para wakil rakyat.
"Prinsipnya, anggota dewan tidak bisa menentukan gaji sendiri. Kalau begitu akan terjadi potensi penyalahgunaan, makanya diatur oleh pusat terkait gaji anggota dewan tersebut," ungkap Dosen UTM ini.
Jika anggota dewan ngotot, kata Syafi, mereka bisa mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Jika usulannya tersebut disetujui, baru bisa dinaikkan. Namun bila tidak disetujui, maka tidak boleh naik.
"Pengusulan tentang penentuan gaji diubah untuk dinaikkan sah-sah saja. Sebatas kemampuan keuangan mencukupi dan untuk optimalisai kinerja mereka," paparnya.
Namun, bukan berarti anggota dewan memutuskan sendiri tanpa memperhatikan PP yang dibuat pemerintah. Maka dari itu, dewan tidak boleh menganggarkan pendapatan sendiri, melebihi besaran nominal yang ditentukan dalam PP, walaupun disetujui bupati.
"Gaji dewan yang diterima selama ini, menurut ukuran rakyat sudah besar, tinggal diimbangi dengan kinerja yang baik terhadap masyarakat," tandasnya.
(san)