Kurir Sabu Jaringan Internasional Ditangkap BNN Banten

Rabu, 01 Oktober 2014 - 10:00 WIB
Kurir Sabu Jaringan...
Kurir Sabu Jaringan Internasional Ditangkap BNN Banten
A A A
SERANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Banten berhasil menangkap kurir sabu jaringan narkotika internasional. Kurir sabu itu dikendalikan oleh dua narapidana Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, BNN Banten sudah mengintai gerak-gerik salah seorang pegawai perusahaan swasta Tb Adithya Leo P, sang kurir sabu, selama satu bulan. Warga Kelurahan Cipocok, Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang Banten ini diketahui sebagai kurir yang dikendalikan oleh narapidana di dalam lapas.

"Kami melakukan penangkapan setelah pelaku mengambil sabu dari Jakarta," kata Kabid Pemberantasan BNN Banten Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Akhmad FH, Rabu (1/10/2014).

Begitu mengetahui pelaku dalam perjalanan setelah mengambil pesanan narkotika, BNN langsung bertindak dengan membuat tim untuk menangkap pelaku. Petugas kemudian melakukan pengejaran mobil minibus yang dikendarai pelaku. Mobil minibus itu diberhentikan petugas di lampu merah Parung, Kelurahan Kalodran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Selasa 23 September 2014. "Ketika digeledah petugas menemukan satu ons sabu."

Petugas kemudian membawa Adithya dengan barang buktinya ke kantor BNN. "Diketahui mobil yang dibawa pelaku merupakan mobil rentalan. Sedangkan barang bukti setelah ditimbang beratnya 95,795 gram. Tapi, hasil informasi kami peroleh pengiriman beratnya satu ons," tuturnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Adithya mengaku sabu seberat tersebut bukan miliknya, melainkan milik Zikrullah yang diambil di sebuah mal di Jakarta Barat. "Dia ini 'kudanya', disetir dalam lapas. Hanya sebatas mengantarkan, sesuai perintah," ujar Akhmad.

Setelah ditelusuri, ternyata Zikrullah memperoleh sabu itu dari seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia, Aheng. Zikrullah dan Aheng adalah warga binaan Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang. Rencananya, sabu akan diedarkan di wilayah Serang, Cilegon, dan Pandeglang.

"Pemilik barang ini jaringan internasional, orang Malaysia. Zikrullah itu kenal Aheng sama-sama di Lapas. Aheng terpidana dihukum sembilan tahun penjara karena menyelundupkan sabu. Aheng ditangkap di Bandara Soetta (Soekarno-Hatta-red)."

Adithya terancam pidana maksimal seumur hidup lantaran disangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Yang dua di dalam lapas juga dikenakan pasal yang sama," tandasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0851 seconds (0.1#10.140)