Mantan Sekprov Sulsel Divonis 2 Tahun Penjara

Selasa, 30 September 2014 - 07:30 WIB
Mantan Sekprov Sulsel...
Mantan Sekprov Sulsel Divonis 2 Tahun Penjara
A A A
MAKASSAR - Mantan Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan (Sekprov Sulsel), Andi Muallim dijatuhi vonis pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar yang diketuai oleh Muhammad Damis, menilai Andi Muallim selaku terdakwa kasus korupsi pencairan dana bantuan sosial (Bansos) Sulsel 2008, terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang telah didakwakan dalam surat dakwaan," ujarnya dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Greafik dan Muh Yusuf.

Muallim terbukti melanggar Pasal 3 UU No 31/1999 tentang pemberantasan korupsi, yakni penyalahgunaan wewenang.

Sebagai Sekda pada Sekretariat Daerah Sulsel dan pengguna anggaran dalam penyaluran dana bansos, dia dinilai telah melakukan kegiatan yang menyalahgunakan jabatan dan wewenang yang ada padanya. "Unsur ini telah terbukti secara sah menurut hukum," lanjutnya.

Selaku Sekda dan Pengguna Anggaran saat itu, Muallim terbukti menyetujui pemberian bantuan tersebut tanpa melalui mekanisme yang seharusnya dan tidak melibatkan pihak Kantor Kesbangpol Sulsel untuk memverifikasi data lembaga calon penerima dana bansos.

"Mekanisme pemberian bantuan tanpa ada peraturan Gubernur Sulsel yang mengatur pemberian," ujar Hakim anggota, Rostansar, saat membacakan amar putusan.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah karena selaku pejabat, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Hal-hal yang meringankan terdakwa adalah karena terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, terdakwa tertib, serta kerugian negara telah dikembalikan.

Seusai sidang, majelis hakim menyatakan terdakwa dan JPU diberikan hak untuk menerima atau menempuh upaya hukum lain berupa banding, atau pikir-pikir.

Muallim menyatakan tidak menerima putusan tersebut, dan menempuh upaya hukum berupa pengajuan banding."Saya merasa tidak bersalah, dan saya akan mengajukan banding," ujar Muallim.Sedangkan JPU menyatakan masih akan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Menanggapi putusan tersebut, pakar hukum dari Universitas Bosowa 45, Prof Marwan Mas, menilai vonis tersebut terlalu ringan karena melihat posisi Andi Muallim saat kasus itu terjadi adalah sebagai seorang pejabat, yang seharusnya mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, bukannya justru menyalahgunakan wewenangnya untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Menurutnya Muallim harus dihukum berat agar memberikan efek jera bagi terpidana, juga bisa menjadi terapi kejut bagi pejabat lain di daerah agar tidak main-main dalam menyalurkan dana bansos yang diperuntukkan bagi warga masyarakat yang membutuhkan bantuan dana dari negara.

"Tentu terlalu minimalis alias terlalu rendah. Memang di atas ancaman minimal 1 tahun, tapi karena dilakukan bersama-sama sebaiknya diberikan hukuman maksimal," ujarnya.

Marwan menjelaskan, ancaman pidana pasal yang dilanggar mengenai penyalahgunaan wewenang dalam Pasal 3 UU no 31/1999 adalah minimal 1 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Marwan memaparkan, jika hakim menilai ada aspek yang meringankan terdakwa, maka hukumannya tidak boleh di bawah dua pertiga ancaman pidana maksimalnya.

Marwan bahkan berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan Banding agar upaya memerangi korupsi di Sulsel bukan hanya slogan, tetapi harus ada aksi konkret agar uang negara tidak diselewengkan.

Marwan percaya, hukuman 2 tahun penjara tidak akan memberikan efek jera atau memberikan rasa takut pada calon-calon koruptor yang sudah antri diberbagai institusi negara, karena vonis yang dijatuhkan jauh lebih rendah daripada ancaman maksimal pasal yang dilanggar.

"Para calon koruptor di daerah akan semakin berani selewengkan uang negara, termasuk dana bansos karena kalau kebetulan dapat celaka ditangkap, toh hakim akan menjatuhkan hukuman ringan," jelasnya.

Menurutnya, hakim harus sensitif terhadap korupsi karena korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang harus dilawan dengan putusan luar biasa pula. Tidak boleh disamakan dengan kejahatan biasa.

"Itulah prinsip dalam menumpas korupsi yang merampas hak ekonomi sosial rakyat," pungkasnya.
(ilo)
Berita Terkait
Mensos Juliari Batubara...
Mensos Juliari Batubara Menambah Jumlah Menteri yang Ditangkap KPK
Kerugian Negara Akibat...
Kerugian Negara Akibat Korupsi Bansos Jokowi Bertambah Jadi Rp250 Miliar
KPK Ungkap Isi Bansos...
KPK Ungkap Isi Bansos Presiden yang Dikorupsi dari Beras hingga Minyak Goreng
Strategi Mensos Risma...
Strategi Mensos Risma Menghindari Korupsi dalam Penyaluran Bansos
Cita Citata Siap Kembalikan...
Cita Citata Siap Kembalikan Honor Manggungnya Jika Diminta KPK
Korupsi Bansos Dibongkar...
Korupsi Bansos Dibongkar KPK: Beras Tidak Disalurkan ke Keluarga yang Berhak
Berita Terkini
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
1 jam yang lalu
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
2 jam yang lalu
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
4 jam yang lalu
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
14 jam yang lalu
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
16 jam yang lalu
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
16 jam yang lalu
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved