Pilkada Dipilih DPRD Juga Demokrasi

Senin, 29 September 2014 - 06:04 WIB
Pilkada Dipilih DPRD...
Pilkada Dipilih DPRD Juga Demokrasi
A A A
JAKARTA - Tidak ada ruang khusus untuk pemilihan kepala daerah. Karena, pilkada melalui DPRD maupun dipilih langsung oleh rakyat sama-sama demokratis.

"Jadi semua sama tidak ada yang khusus," kata Anggota DPRD DKI Jakarta Fajar Sidik saat dihubungi Sindonews, Minggu 28 September 2014.

Menurut Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta ini, pilkada dipilih langsung oleh rakyat maupun DPRD sama-sama demokratis. Maka itu, kata dia, baik DKI dan daerah yang lainnya sama saja.

"Semuanya sama saja. Tidak ada pengecualian. Karena semuanya sama-sama demokrasi," kata Sidik.

Sebelumnya, Gubernur DKI Joko Widodo memastikan, kalau DKI Jakarta memiliki UU Khusus yang bisa menggelar pilkada langsung. Semua itu telah diatur dalam UU No 29 tahun 2007 tentang Pemerintahaan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Oh iya. Jakarta ini punya kekhususan. Ya disitu kekhususannya dalam UU No. 29 tahun 2007. Coba dibuka UU-nya," ujarnya di Jakarta, Jumat 26 September 2014.

Sekadar diketahui, berdasarkan informasi yang dikutip dari website www.mahkamahkonstitusi.go.id putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 97/PUU-XI/2013 terkait perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Mahkamah telah menganggap Pilkada melalui DPRD adalah demokratis.

Pemilihan kepala daerah tidak diatur dalam Pasal 22E UUD 1945 akan tetapi diatur secara khusus dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan, "Gubernur, Bupati, dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis."

Menurut Mahkamah, makna frasa "dipilih secara demokratis", baik menurut original intent maupun dalam berbagai putusan Mahkamah sebelumnya dapat dilakukan baik pemilihan secara langsung oleh rakyat maupun oleh DPRD.
(mhd)
Berita Terkait
Pemprov DKI Buka Pelatihan...
Pemprov DKI Buka Pelatihan Kerja untuk Pendatang Pascalebaran
Pemprov DKI Bongkar...
Pemprov DKI Bongkar 98 Tiang Monorel Mangkrak, Anggaran Rp100 Miliar
Pemprov DKI Pastikan...
Pemprov DKI Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Ramadan
Pemprov DKI Siapkan...
Pemprov DKI Siapkan Empat Waduk untuk Antisipasi Banjir
Pemprov DKI Luncurkan...
Pemprov DKI Luncurkan Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta
Pemprov DKI Cabut KJP...
Pemprov DKI Cabut KJP dan KJMU yang Tidak Tepat Sasaran
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
5 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
5 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
5 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
5 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
5 jam yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
6 jam yang lalu
Infografis
Kaesang Pangarep Tidak...
Kaesang Pangarep Tidak Bisa Maju Pilkada 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved