Kepala Daerah Dipilih DPRD, Tahapan Pilkada Sumsel Terganggu

Sabtu, 27 September 2014 - 07:49 WIB
Kepala Daerah Dipilih...
Kepala Daerah Dipilih DPRD, Tahapan Pilkada Sumsel Terganggu
A A A
PALEMBANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan segera melakukan koordinasi dengan KPU pusat, pasca diputuskannya Undang-Undang Pilkada yang akhirnya menetapkan Pilkada dipilih secara tidak langsung oleh DPRD.

Ketua KPU Sumsel, Aspahani mengatakan, karena pengesahan UU Pilkada tahapan pilkada di tujuh kabupaten/kota di Sumsel menjadi terganggu.

“Ya, pengesahan itu sedikit mengganggu persiapan pilkada di Sumsel yang akan dilaksanakan serentak pada Juni 2015 mendatang,”ungkapnya kepada wartawan, Jumat (26/9/2014) .

Menurut dia, Komisi Pemilu Umum Sumsel, sebagai pihak penyelenggara akan melakukan koordinasi secara intentsif dengan KPU Pusat.

Sebab, meski UU pilkada telah disahkan oleh DPR RI, aplikasinya belum dapat diterapkan. ”UU tersebut belum tentu dapat dilaksanakan dalam waktu dekat, lantaran masih perlu dilakukan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK),”kata dia.

Aspahani menegaskan, jika pada akhirnya ketentuan pilkada tersebut harus dikembalikan hak pilihnya kepada DPRD, maka proses pilkada di tujuh Kabupaten/Kota di Sumsel akan menjadi lebih sederhana.

KPU tidak perlu menyiapkan perangkat-perangkat petugas seperti jajaran KPPS, PPS, TPS, PPK, bahkan tidak perlu menyiapkan logistik kertas suara.

“Ya, jadi lebih sederhana saja. Jumlah kertas suara juga jadi lebih sedikit, dan tidak perlu menyiapkan segala perangkatnya,”ungkap dia.

Senada dikatakan Komisioner KPU Sumsel, Ahmad Naafi. Menurut dia, pengesahan UU Pilkada secara tidak langsung oleh DPRD sebenarnya masih memerlukan waktu, untuk dapat diaplikasikan.

Karena UU Pilkada yang disahkan itu, masih perlu uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sementara, waktu Pilkada tujuh Kabupaten di Sumsel dilaksanakan Juni 2015 dan sudah memasuki tahapan pada Oktober 2014.

KPU Sumsel sebagai pihak penyelenggara, kata Naafi, akan berkoordinasi dengan KPU pusat terkait UU Pilkada. Menurutnya, pengesahan RUU ini sedikit mengganggu persiapan pelaksanaan Pilkada yang rencananya digelar serentak.

Pengamat politik dari Universitas Sriwijaya, Ardyan Saptawan menilai, disahkannya undang-undang pilkada, secara langsung memang menganggu tahapan pilkada di tujuh kabupaten/kota di Sumatera Selatan yang akan berlangsung pada Juni 2015 akan datang.

Tetapi, kata dia, KPU harus tetap menjalani tahapan tersebut, jika nanti dikemudian hari undang-undang tersebut diterapkan pada awal tahun 2015, maka KPU tinggal mengubah aturannya saja.

Diketahui, tujuh Kabupaten di Sumsel yang akan menggelar Pilkada pada tahun depan antara lain, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Selatan, OKU Timur, Ogan Ilir (OI) dan Musi Rawas (Mura) serta dua kabupaten pemekaran Musi Rawas Utara (Muratara) dan Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1495 seconds (0.1#10.140)