4 Bulan Pacaran, Remaja di Bandung Lakukan Seks Bebas
A
A
A
BANDUNG - Empat bulan pacaran, sepasang remaja di Kota Bandung, melakukan seks bebas. Perbuatan di luar nikah itu, sudah sering mereka lakukan, hingga remaja dilaporkan orangtua kekasih yang ditidurinya ke polisi.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi mengungkapkan, saat ini remaja pria yang dilaporkan tersebut sudah mendekam di balik terali besi. Dia disangka melakukan perbuatan tidak senonoh dengan gadis di bawah umur.
"Antara korban dan tersangka ini sudah pacaran sejak empat bulan yang lalu. Dan dari pengakuannya sudah sering melakukan persetubuhan," jelas Mashudi, saat ditemui di Gedung Satreskrim Polrestabes Bandung, Jumat (26/9/2014).
Dia melanjutkan, dari hasil penyelidikan, remaja pria mengaku telah melakukan persetubuhan atas dasar suka sama suka dengan kekasihnya, di beberapa tempat berbedaā€ˇ. "Total pengakuannya sudah 15 kali bersetubuh," katanya.
Lantaran tidak terima anaknya telah ditiduri, orangtua remaja putri melapor. Laporan resmi dibuat 15 September 2014.
Saat ini, pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut. Sementara remaja pria yang telah putus sekolah tersebut dititipkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas), dan tidak ditahan di Rutan Mapolrestabes Bandung.
"Usianya masih di bawah umur. Atas perbuatannya, remaja pria itu dijerat Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2002 tentang Perbuatan Cabul Terhadap Anak di Bawah Umur dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tukasnya.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi mengungkapkan, saat ini remaja pria yang dilaporkan tersebut sudah mendekam di balik terali besi. Dia disangka melakukan perbuatan tidak senonoh dengan gadis di bawah umur.
"Antara korban dan tersangka ini sudah pacaran sejak empat bulan yang lalu. Dan dari pengakuannya sudah sering melakukan persetubuhan," jelas Mashudi, saat ditemui di Gedung Satreskrim Polrestabes Bandung, Jumat (26/9/2014).
Dia melanjutkan, dari hasil penyelidikan, remaja pria mengaku telah melakukan persetubuhan atas dasar suka sama suka dengan kekasihnya, di beberapa tempat berbedaā€ˇ. "Total pengakuannya sudah 15 kali bersetubuh," katanya.
Lantaran tidak terima anaknya telah ditiduri, orangtua remaja putri melapor. Laporan resmi dibuat 15 September 2014.
Saat ini, pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut. Sementara remaja pria yang telah putus sekolah tersebut dititipkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas), dan tidak ditahan di Rutan Mapolrestabes Bandung.
"Usianya masih di bawah umur. Atas perbuatannya, remaja pria itu dijerat Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2002 tentang Perbuatan Cabul Terhadap Anak di Bawah Umur dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tukasnya.
(san)