Jadi Kurir Sabu, Pengangguran Dicokok Polisi

Rabu, 24 September 2014 - 17:00 WIB
Jadi Kurir Sabu, Pengangguran Dicokok Polisi
Jadi Kurir Sabu, Pengangguran Dicokok Polisi
A A A
SOLO - NFA, seorang pengangguran yang juga warga Solo, Jawa Tengah, dicokok polisi karena menjadi kurir sabu.

Kasubag Humas Polresta Solo Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sis Raniwati mengatakan, tersangka kurir sabu berinisial NFA itu dicokok oleh petugas kepolisian pada 12 September 2014, di depan warung internet di kawasan Kalitan Solo.

Penangkapan tersangka kurir sabu itu dilakukan setelah dilakukan pengintaian beberapa lama. Setelah ditangkap, dugaan bahwa NFA adalah kurir sabu akhirnya terbukti, sebab saat itu tersangka sedang membawa satu paket sabu.

Sabu itu berada di sebuah plastik kecil yang dimasukkan saku. Untuk mengelabui petugas, bungkusan sabu itu sempat ditutup dengan lakban hitam agar tidak terlihat. Tetapi, karena kejelian petugas, upaya tersangka kurir sabu itu tidak berhasil.

AKP Sis Raniwati menyebutkan, paket sabu itu didapatkan tersangka dari salah satu pengedar di wilayah Polokarto, Sukoharjo. Setiap paket sabu itu dihargai oleh pengedar sebesar Rp700.000 dan kemudian diserahkan kepada para pembeli. "Pengedarnya berinisial N, saat ini buron," kata Sis Raniwati seusai gelar perkara di Mapolresta Solo, Rabu (24/9/2014) siang.

Sementara, lanjut Sis Raniwati, NFA bertindak sebagai kurir yang mengantarkan barang kepada para pemesan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Repbulik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Di hadapan petugas, NFA mengaku hanya diajak menikmati sabu dalam setiap transaksi yang melibatkan dirinya. Pihaknya mengaku jarang diberi uang oleh pengedar maupun konsumen. "Saya diajak menikmati, kadang seperempat dari setiap barang yang saya kirim."
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7474 seconds (0.1#10.140)