Lagi, Polisi Gerebek Pabrik Mi Berformalin di Bandung
A
A
A
BANDUNG - Polrestabes Bandung kembali menggerebek pabrik mi berformalin. Setelah menggerebek pabrik mi berformalin di kawasan Jalan Taman Kopo, Kota Bandung, yang digerebek sore ini adalah pabrik mi berformalin di Jalan Karasak Lama, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung.
Dari lokasi itu, polisi menyita 1,25 ton mi berformalin siap edar. Pria berinisial L, pemilik pabrik, juga diamankan.
"Ini pengembangan dari (penggerebekan pabrik mi berformalin) yang pertama," ujar Mashudi di lokasi, Selasa (23/9/2014).
Sama dengan AS yang ditangkap sebelumnya, L juga dijerat Pasal 136 huruf a dan b UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Sementara, AS yang ditangkap di lokasi pertama mengaku membuat mi berformalin karena banyak yang membuatnya. Ia juga tahu pembuatan mie berformalin tidak dibenarkan.
Omzet yang diperoleh pun cukup lumayan. "Per hari bisa memproduksi 1,5 ton dan omzetnya sekitar Rp5 juta per hari," ucap AS.
Dari lokasi itu, polisi menyita 1,25 ton mi berformalin siap edar. Pria berinisial L, pemilik pabrik, juga diamankan.
"Ini pengembangan dari (penggerebekan pabrik mi berformalin) yang pertama," ujar Mashudi di lokasi, Selasa (23/9/2014).
Sama dengan AS yang ditangkap sebelumnya, L juga dijerat Pasal 136 huruf a dan b UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Sementara, AS yang ditangkap di lokasi pertama mengaku membuat mi berformalin karena banyak yang membuatnya. Ia juga tahu pembuatan mie berformalin tidak dibenarkan.
Omzet yang diperoleh pun cukup lumayan. "Per hari bisa memproduksi 1,5 ton dan omzetnya sekitar Rp5 juta per hari," ucap AS.
(zik)