Konsumsi Narkoba, Mantan Anggota DPRD Ditangkap
A
A
A
BANTUL - Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul periode 2009-2014, Eyn (41) akhirnya ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Bantul. Eyn dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan serta kepemilikan narkoba dan obat-obatan terlarang.
Kasat Resnarkoba AKP Heri Maryanta menjelaskan, mantan anggota dewan tersebut ditahan Satuan Resnarkoba Polres Bantul karena terbukti menggunakan sabu-sabu. Eyn ditangkap di rumahnya yang berada di Dusun Kanutan, Sumbermulyo, Bambanglipuro, Bantul, Selasa 14 September, sekitar pukul 10.00 WIB.
"Penangkapan tersangka ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan tersangka dicurigai sering menggunakan obat jenis narkotika," ujarnya.
Dari rumah Eyn, petugas menyita 29 tablet dan 16 butir pil yang semuanya jenis psikotropika. Petugas juga menyita telepon seluler (ponsel) milik Eyn yang di dalamnya ditemukan pesan transaksi narkoba.
Eyn belum lama ini memesan sabu-sabu kepada saudari Ln (31) warga Siten Kanutan, Sumbermulyo, Bambanglipuro, Bantul.
"Transaksi sabu-sabu Eyn terhadap Ln yang akan dilakukan di Pasar Bantul,"paparnya.
Petugas langsung menunggu Ln di tempat dan jam seperti yang tertulis dalam pesan di ponsel tersebut. Kira-kira pukul 12.00 WIB, Ln datang mengendarai sepeda motor Honda Vario langsung disergap oleh polisi.
Setelah diperiksa, petugas menemukan sabu-sabu seberat 1 gram di bagasi sepeda motor miliknya.
Kapolres Bantul, AKBP Surawan SIK mengatakan, keduanya beserta barang bukti lantas digelandang ke Mapolres Bantul untuk dilakukan pemeriksaan guna penyidikan lebih lanjut.
Sampai saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut. Pihaknya kini tengah berkonsentrasi mengejar pemasok benda haram yang dimilki keduanya.
"Saat ini keduanya kami tahan di Mapolres Bantul," paparnya.
Karena perbuatanya, kedua tersangka saat ini ditahan di Mapolres Bantul dan dijerat Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 112 dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Na. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan penyalahgunaan Psikotropika sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Kasat Resnarkoba AKP Heri Maryanta menjelaskan, mantan anggota dewan tersebut ditahan Satuan Resnarkoba Polres Bantul karena terbukti menggunakan sabu-sabu. Eyn ditangkap di rumahnya yang berada di Dusun Kanutan, Sumbermulyo, Bambanglipuro, Bantul, Selasa 14 September, sekitar pukul 10.00 WIB.
"Penangkapan tersangka ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan tersangka dicurigai sering menggunakan obat jenis narkotika," ujarnya.
Dari rumah Eyn, petugas menyita 29 tablet dan 16 butir pil yang semuanya jenis psikotropika. Petugas juga menyita telepon seluler (ponsel) milik Eyn yang di dalamnya ditemukan pesan transaksi narkoba.
Eyn belum lama ini memesan sabu-sabu kepada saudari Ln (31) warga Siten Kanutan, Sumbermulyo, Bambanglipuro, Bantul.
"Transaksi sabu-sabu Eyn terhadap Ln yang akan dilakukan di Pasar Bantul,"paparnya.
Petugas langsung menunggu Ln di tempat dan jam seperti yang tertulis dalam pesan di ponsel tersebut. Kira-kira pukul 12.00 WIB, Ln datang mengendarai sepeda motor Honda Vario langsung disergap oleh polisi.
Setelah diperiksa, petugas menemukan sabu-sabu seberat 1 gram di bagasi sepeda motor miliknya.
Kapolres Bantul, AKBP Surawan SIK mengatakan, keduanya beserta barang bukti lantas digelandang ke Mapolres Bantul untuk dilakukan pemeriksaan guna penyidikan lebih lanjut.
Sampai saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut. Pihaknya kini tengah berkonsentrasi mengejar pemasok benda haram yang dimilki keduanya.
"Saat ini keduanya kami tahan di Mapolres Bantul," paparnya.
Karena perbuatanya, kedua tersangka saat ini ditahan di Mapolres Bantul dan dijerat Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 112 dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Na. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan penyalahgunaan Psikotropika sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
(lis)